POJOKSATU.id - Meski sudah libur panjang, besok PNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dibolehkan tidak ngantor alias WFH atau work form home.
Aturan WFH dan WFO bagi PNS dan PPPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Seperti diketahui, Selasa 16 April 2024 adalah waktu dimana ASN baik PNS dan PPPK mulai ngantor setelah libur Lebaran 2024.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Program Inpassing Guru, Syarat dan Besaran Tunjangan yang Bisa Didapat
Akan tetapi pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian WFH dan WFO alias work from office.
Penerapan aturan ini berlaku pada 16 - 17 April 2024.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat.
Dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
Bagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.
Sementara instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa memberlakukan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
"Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, dikutip Pojoksatu.id, Senin 15 Maret 2024.
Dicontohkan Menteri Anas, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen.
Diantaranya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi.
Lalu obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga: Arti 8 Kode Info GTK Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Pahami Jangan sampai Batal Cair
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Sementara WFH bisa diterapkan pada instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.
Dengan ketentuan paling banyak atau maksimal 50 persen dari total jumlah pegawai.
Diantaranya bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi." kata dia.
"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari.
Masa libur tersebut masih ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari.
Dengan demikian, total libur yang didapat PNS dan PPPK adalah 10 hari.
Diharapkan, penerapan kebijakan bagian dari manajemen arus mudik ini bisa berjalan optimal.
"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” kata Anas.
Dalam kebijakan WFH dan WFO PNS serta PPPK ini, KemenPAN RB juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan
Baca Juga: DIBONGKAR MENKEU SRI MULYANI, Ternyata Banyak Pemda Belum Cairkan THR PPPK dan PNS, Cek Daerah Anda
Kendati demikian, Menteri Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” wanti Anas.***




