POJOKSATU.id - Isu soal masa kontrak PPPK kembali memanas meski isu ini sejatinya sudah mengemuka sejak 2021 lalu.

Adanya perpanjangan masa kontrak PPPK ini memunculkan anggapan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lebih rendah dari PNS atau pegawai negeri sipil.

Bahkan banyak yang menganggap bahwa masa kontrak PPPK itu hanya sinonim pegawai honorer tapi dikemas menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: WAHAI GURU! Mari Satukan Barisan Dorong MenPAN-RB Setujui Masa Kontrak PPPK Dihapus, Ini 3 Alasan tak Terbantahkan

Padahal, meski ada masa kontrak PPPK, pemerintah menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tidak berbeda dengan PNS.

Pasalnya, baik PPPK maupun PNS adalah sama-sama merupakan aparatur sipil negara atau ASN.

Akan tetapi fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa dalam mekanismenya, PNS dan PPPK memang berbeda.

Baca Juga: Info Penting untuk Guru dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, Masa Kontrak PPPK Dihapus Masuk PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023?

Dimana PPPK menggunakan sistem masa kontrak kerja dan harus terus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, sedangkan PNS tidak.

Selain itu, perpanjangan masa kontrak PPPK juga dilihat berdasarkan hasil evaluasi kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu sendiri.

Sementara PNS, karena tak ada masa kontrak kerja, maka evaluasi kerja pun seperti sekedar formalitas saja.

Baca Juga: Kisruh PPPK Madina Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tiga Poin yang Diadukan

Tentu saja hal ini membuat PPPK meradang meski pada akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa alias pasrah dengan ketentuan dan aturan yang dibuat pemerintah.

Masa kontrak PPPK dihapus ini sejatinya sudah pernah disuarakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemdikbudristek Prof Nunuk Suryani.

Diusulan Dihapus Sejak 2021

Usulan masa kontrak PPPK dihapus itu diusulkan Prof Nunuk Suryani pada 2021 lalu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB.

Akan tetapi hingga 2 tahun berlaku, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas masih belum juga menyetujui usulan masa kontrak PPPK dihapus.

Sampai saat ini, usulan tersebut masih terus dipegang teguh Nunuk Suryani dan terus diperjuangkan.

Baca Juga: Dampak Sistem Single Salary, Guru ASN Untung atau Malah Buntung?

Dalam pemaparannya, setidaknya ada 3 alasan yang dikemukakan Prof Nunuk Suryani jadi dasar penghapusan sistem masa kontrak PPPK.

Pertama, sistem ini malah mempersulit merekrut guru-guru profesional.

Terbukti, sejak seleksi PPPK 2021 sampai 2023, pemerintah daerah malah minim dalam usulan formasi PPPK guru.

Baca Juga: Buat Honorer Status P, TL dan PGSD, Info Penting dari Prof Nunuk soal Seleksi PPPK Guru 2024: Biar Dibaca Guru-guru yang Suka Menghujat

Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar.

Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.

Hal ini sejalan dengan berbagai program peningkatan kompetensi Kemendikbudristek untuk optimalisasi guru.

Baca Juga: Rincian Besaran Uang Makan dan Uang Lembur ASN per Golongan, Mulai Dibagikan Tahun 2024, di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024.

Sementara perekrutan melalui seleksi PPPK guru hanya bisa dipenuhi 1 juta guru saja.

Karena sistem masa kontrak PPPK membuat perekrutan dan pembinaan guru membutuhkan waktu lebih panjang lagi.

Karena itu, Kemendikbudristek mengupayakan agar guru yang telah berstatus PPPK tetap dipertahankan sapai batas usiap pensiun (BUP) 60 tahun.

Sementara perekrutan guru, hanya akan dilakukan untuk menggantikan guru pensiun, meninggal dunia atau berhenti sebagai guru.

 

Faktanya, PPPK dan PNS Diperlakukan Berbeda

Usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak, terutama guru PPPK dan guru honorer.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu

Salah satunya diutarakan Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo.

Pria yang akrab disapa Ekowi ini menilai, sistem masa kontrak PPPK tidak manusiawi.

"Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun," kata Ekowi dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 3 Januari 2023.

Baca Juga: Diduga SK Driver Menang Jadi Perawat PPPK di Puskesmas Tambangan, Kadiskes Madina Sebut Setuju Digagalkan

Masa kontrak PPPK tidak manusiawi karena sistem ini malah membuat guru menjadi tertekan secara psikolgis.

Sehinggu guru jadi tidak fokus mengajar, melainkan malah memikirkan perpanjangan masa kontrak yang akan habis dan terus diperpanjang.

Selain itu jelas-jelas merugikan karena masa kontrak 2-5 tahun membuat mereka PPPK tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.

Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB, Ini Masa Kerja dan Usia Honorer yang jadi Prioritas

Berbeda dengan PNS yang sangat adem ayem sejahtera dan selalu menerima kenaikan gaji secara berkala.

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ucap Ekowi.

Atas alasan tersebut, Ekowi berharap adanya perubahan aturan berupa penghapusan masa kontrak PPPK dalam PP Manajemen ASN yang merupakan turunan UU ASN 2023.

PP Manajemen ASN yang memuat aturan teknis soal pengangkatan PPPK saat ini tengah dalam penggodokan.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Selain itu, Ekowi juga mendukung PPPK bisa berkarir memegang jabatan struktural.

Seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Kemampuan PPPK tidak kalah, kok, sama PNS. Tolong, hilangkan dikotomi PNS dan PPPK. Karena sama-sama ASN, berikan perlakuan yang setara," tegas Ekowi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ada 11 Formasi untuk Lulusan S1, Persiapkan Diri dari Sekarang!

Jadi, bagaimana menurut Anda para honorer dan PPPK soal masa kontrak PPPK dihapus saja? Dan PPPK sepenuhnya diperlakukan sama seperti PNS? Setuju?***