POJOKSATU.id - Polemik status dan kesejahteraan guru PPPK kembali mencuat.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo atau yang akrab disapa Ekowi, secara terbuka mengingatkan Presiden RI.
Ia mendesak agar persoalan guru PPPK segera dituntaskan dengan mengalihkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Dana BOSP Mau Dipakai Gaji PPPK Paruh Waktu? Pemkab Bandung Minta Regulasi Pusat Diubah!
Pernyataan itu bukan tanpa alasan.
Ekowi menilai masih terdapat ketimpangan nyata antara guru PPPK dan guru PNS, meskipun keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sentilan Soal Pensiun Guru PPPK
Dalam pernyataannya, Ekowi secara tegas mempertanyakan keadilan bagi guru PPPK yang tidak mendapatkan hak pensiun seperti guru PNS.
Menurutnya, guru PNS memperoleh jaminan pensiun setelah masa pengabdian selesai.
Sementara itu, guru PPPK tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
Ia bahkan menyindir dengan pertanyaan retoris yang menyentil banyak pihak: apakah setelah mengabdi, guru PPPK hanya mendapatkan ucapan terima kasih?
Baca Juga: Tanggapan Terbaru Kapolri Terkait Kasus Tewasnya Siswa MTsN Tual di Tangan Anggota Brimob
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar tentang kepastian masa depan para guru PPPK.
Tugas Sama, Hak Berbeda
Ekowi menekankan bahwa guru PPPK dan guru PNS memiliki tanggung jawab yang sama di ruang kelas.
Keduanya mengajar, mendidik, membimbing, serta membentuk karakter generasi bangsa.
Namun, dari sisi jaminan jangka panjang, terdapat perbedaan signifikan.
Guru PNS memiliki kepastian karier hingga pensiun dengan hak-hak yang melekat.
Baca Juga: enis Kurma Paling Populer dan Kandungannya, Dari Ajwa sampai Medjool si Raja Kurma
Sedangkan guru PPPK terikat pada sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Ekowi, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan guru PPPK.
Padahal, kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan nasional tidak berbeda.
Baca Juga: Menenun Ketelitian di Balik Layar Media, Perjalanan MagangHub di PT PojokSatu Indonesia
Desakan kepada Presiden
Ekowi meminta perhatian langsung dari Presiden sebagai pemegang kebijakan tertinggi.
Ia berharap pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada narasi kesetaraan ASN.
Tetapi benar-benar menghadirkan kebijakan yang konkret untuk menyelesaikan persoalan guru PPPK.
Baca Juga: Masjid Kuno Bayan Beleq, Saksi Bisu Masuknya Islam di Lombok Utara yang Sarat Filosofi
Pengalihan status guru PPPK menjadi PNS dinilai sebagai solusi yang dapat memberikan kepastian jangka panjang.
Terutama terkait jaminan pensiun dan perlindungan kesejahteraan.
Isu ini dinilai penting karena menyangkut masa depan ribuan guru PPPK di berbagai daerah yang telah lulus seleksi dan kini aktif mengajar.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Persoalan status dan kesejahteraan guru bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sistem pendidikan nasional.
Kepastian status dan jaminan kesejahteraan dinilai berpengaruh terhadap motivasi serta fokus guru dalam menjalankan tugasnya.
Guru yang merasa aman secara ekonomi dan karier cenderung lebih optimal dalam mendidik siswa.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jember Cuma Rp1,1 Juta? Gus Fawait Buka Suara Soal Kenaikan
Karena itu, wacana pengalihan guru PPPK ke PNS menjadi topik strategis yang perlu dikaji secara menyeluruh oleh pemerintah.
Perdebatan Berlanjut
Di sisi lain, kebijakan ASN yang membedakan skema PNS dan PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.
Pemerintah memandang PPPK sebagai solusi fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga teknis.
Namun, desakan dari berbagai pihak, termasuk Ekowi, menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan di lapangan.
Ke depan, keputusan pemerintah terkait status guru PPPK akan menjadi perhatian luas, terutama menjelang pembahasan kebijakan ASN berikutnya.
Isu ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga menyentuh rasa keadilan bagi para pendidik yang menjadi garda terdepan mencerdaskan anak bangsa.***




