POJOKSATU.ID - Kebijakan efisiensi anggaran 2026 yang mencapai Rp204,4 triliun dari APBN mulai menimbulkan dampak serius di berbagai daerah.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pendidikan, khususnya terkait pembayaran gaji guru PPPK.
Sejumlah pemda dilaporkan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji guru PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu.
Baca Juga: WFH ASN Serang Dimulai Pekan Kedua April! Terapkan Sistem Hybrid hingga On-Call, Begini Skemanya
Kondisi ini bahkan memunculkan isu pemangkasan hingga pemberhentian guru yang kini ramai diperbincangkan publik.
Efisiensi Anggaran Picu Kekhawatiran
Program efisiensi anggaran 2026 dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal.
Dengan target defisit tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penghematan dilakukan melalui pemangkasan belanja non-prioritas dan penundaan sejumlah anggaran tambahan.
Namun di tingkat daerah, kebijakan ini berdampak pada semakin ketatnya APBD.
Akibatnya, sejumlah pos anggaran yang dianggap fleksibel.
Termasuk gaji pegawai non-ASN seperti PPPK paruh waktu, menjadi rentan terkena pemangkasan.
Baca Juga: Aturan WFH ASN April 2026! Ponsel Wajib Aktif 24 Jam, Telat Balas Chat 5 Menit Siap-Siap Kena Sanksi
Pemerintah Tegas Larang Pemecatan
Menanggapi situasi tersebut, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa guru PPPK tidak boleh menjadi korban dari kebijakan efisiensi anggaran.
Dikutipn dari Fajar.co.id, 3 April 2026, begini kata Abdul Mu,ti:
“Guru-guru PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan guru PPPK dengan alasan apapun, termasuk tekanan fiskal.
Baca Juga: Momen Haru di Pontianak! 26 ASN Pensiun, 335 CPNS Resmi Jadi PNS, Ini Pesan Tegas Wali Kota
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun Paruh Waktu."
"Khusus untuk Paruh Waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” tegasnya.
Solusi, Dana BOSP Bisa Digunakan
Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.
Baca Juga: Tak Ada PHK PPPK! CPNS 2026 Bandung Tetap Dibuka, Pemkot Bandung Jamin Tak Bebani APBD
Dalam aturan ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi solusi penting bagi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Bahkan, menurut Abdul Mu’ti, banyak pemda yang telah mengajukan permohonan bantuan terkait pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Bikin Geger! PPPK Terancam Dirumahkan, CPNS 2026 Ikut Jadi Sorotan
Syarat dan Batas Penggunaan Dana
Penggunaan dana BOSP tidak dilakukan secara bebas.
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Beberapa syarat utama:
- Pemda wajib mengajukan permohonan resmi
- Menyertakan kondisi fiskal daerah
- Menyusun rencana penguatan anggaran APBD
Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Kejutan di Kudus! 79 PPPK Siap Diterjunkan ke Koperasi Desa, Ini Posisi dan Nasib Gajinya
Adapun batas maksimal penggunaan dana:
- Sekolah negeri: maksimal 20 persen
- Sekolah swasta: maksimal 40 persen
Fokus Jaga Pendidikan Tetap Stabil
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa layanan pendidikan tetap berjalan normal di tengah tekanan fiskal yang terjadi secara nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak guru maupun kualitas pendidikan.
Dilema Antara Efisiensi dan Kesejahteraan Guru
Kasus ini mencerminkan dilema besar dalam kebijakan fiskal.
Yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya guru.
Tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan administratif yang sama dalam mengakses bantuan pusat.
Sehingga implementasi kebijakan ini masih menjadi tantangan tersendiri.
Dengan adanya kebijakan penggunaan dana BOSP, diharapkan masalah pembayaran gaji guru PPPK dapat segera teratasi dan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.***




