POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan ini mulai diberlakukan setiap hari Kamis terhitung sejak 15 Januari 2026, di mana ASN tidak diwajibkan hadir di kantor, selama target kinerja tetap tercapai.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.

Sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Heboh Konsumen Dipungut Tambahan Biaya QRIS Rp1000 dari Pedagang Nakal, Ternyata Dilarang Bank Indonesia, Begini Penjelasannya!

Pemkab menilai pola kerja konvensional perlu disesuaikan dengan tantangan zaman dan tuntutan birokrasi modern.

 

Skema Kerja Fleksibel ASN Purwakarta

Dalam sistem FWA, ASN diberikan keleluasaan untuk menentukan waktu, lokasi, dan cara kerja.

Selama tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan target yang telah ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Meski demikian, penerapan FWA tidak bersifat menyeluruh. Pemkab Purwakarta menegaskan adanya pengecualian bagi unit kerja pelayanan publik langsung.

Baca Juga: UNIMMA Resmi Launching Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter

Seperti layanan kependudukan, kesehatan, dan sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap wajib hadir di kantor,” menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini.

 

Dorong Efisiensi Anggaran Daerah

Salah satu tujuan utama penerapan FWA adalah efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah.

Dengan berkurangnya aktivitas perkantoran setiap hari Kamis, Pemkab memperkirakan adanya penghematan signifikan pada biaya listrik, air, internet, hingga operasional gedung.

Efisiensi ini dinilai penting di tengah kebijakan pengendalian belanja pemerintah dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Netizen Kesal! Akses X aka Twitter Kian Sulit, Mau Cek DM Saja Harus Pakai VPN!

Terutama untuk sektor prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

 

Sejalan dengan Kebijakan Nasional

Lebih luas, kebijakan FWA di Purwakarta selaras dengan arah kebijakan nasional yang mendorong fleksibilitas kerja ASN.

Pemerintah pusat melalui sejumlah Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden telah mengatur efisiensi belanja serta modernisasi sistem kerja birokrasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Industri 2026: UNSERA Buka Akses Karier Bersama PT Lung Cheong Brothers

Konsep kerja fleksibel dipandang mampu meningkatkan produktivitas ASN, menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.

Sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan.

 

Pengawasan dan Evaluasi Tetap Diperketat

Pemkab Purwakarta memastikan penerapan FWA tetap berada dalam pengawasan ketat.

Setiap ASN diwajibkan memenuhi indikator kinerja, melaporkan hasil kerja, serta siap dipanggil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak positif, baik dari sisi kinerja ASN, efisiensi anggaran, maupun kualitas pelayanan publik.

Penerapan Flexible Working Arrangement bagi ASN Pemkab Purwakarta menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.

Dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan profesional.***