POJOKSATU.id - Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik.

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai oleh curahan hati yang menggambarkan kegelisahan para guru honorer, khususnya terkait isu dirumahkannya tenaga pendidik yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Narasi ini menyebar luas dan memunculkan keprihatinan mendalam, meski hingga kini belum seluruhnya disertai klarifikasi resmi yang komprehensif.

Baca Juga: FANTASTIS! Rp91 Miliar Disiapkan Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan, Berapa Besarannya?

Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa ada guru honorer yang telah lama mengabdi, namun tidak lolos atau tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, sehingga dikabarkan harus berhenti mengajar.

Isu ini terasa semakin menyentuh karena menyangkut guru-guru yang secara usia sudah tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS, sementara harapan besar sebelumnya disematkan pada PPPK sebagai solusi akhir bagi mereka.

Dalam narasi yang beredar, muncul pula keluhan mengenai ketimpangan proses seleksi.

Baca Juga: Ribuan ASN dan PPPK Pamekasan Belum Digaji, BPKPD Sebut Disdikbud Belum Ajukan

Ada anggapan bahwa guru dengan masa mengajar relatif singkat justru lebih dulu diangkat menjadi PPPK, sementara mereka yang telah mengabdi belasan tahun masih tertinggal.

Bahkan, muncul tudingan adanya praktik tidak fair dalam proses seleksi, meski hal tersebut masih sebatas persepsi publik dan belum dibuktikan secara resmi.

Keresahan ini menunjukkan adanya jarak antara harapan awal kebijakan dengan realitas yang dirasakan sebagian guru honorer.

Baca Juga: Isu Guru Honorer Dirumahkan Jelang 2026 Ramai Dibicarakan, Ini Fakta yang Perlu Dicermati

Secara konsep, PPPK dirancang untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN.

Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan di lapangan kerap menghadapi keterbatasan formasi, regulasi teknis, dan kebutuhan daerah yang berbeda-beda.

Bagi para guru honorer, persoalan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, melainkan juga pengakuan atas pengabdian.

Tugas, tanggung jawab, dan beban kerja yang mereka jalani selama ini sering kali sama dengan guru berstatus ASN.

Namun, masa pengabdian panjang tersebut belum selalu menjadi faktor penentu dalam kebijakan yang ada.

Baca Juga: Gaji PNS Ramai Diperbincangkan, Ini Penjelasan Pencairan yang Sebenarnya

Pengamat pendidikan menilai, suara-suara kegelisahan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan membuka ruang dialog yang lebih luas, menyampaikan penjelasan yang transparan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan secara adil dan akuntabel.

Tanpa komunikasi yang jelas, informasi yang belum terverifikasi berpotensi terus berkembang dan memperdalam luka psikologis para pendidik.

Hingga saat ini, isu guru honorer dirumahkan dan ketimpangan PPPK masih menjadi perbincangan publik.

Kepastian kebijakan dan empati dalam pelaksanaannya dinilai penting agar dunia pendidikan tidak hanya berfokus pada regulasi administratif, tetapi juga pada nilai keadilan dan kemanusiaan bagi para guru yang telah lama mengabdi.***