POJOKSATU.id – Kabar soal rencana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belakangan cukup ramai dibicarakan publik.
Isu ini menguat seiring pembahasan draf Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang salah satu arahnya adalah penyederhanaan status kepegawaian.
Padahal, skema PPPK Paruh Waktu awalnya hadir sebagai solusi tengah untuk menata tenaga non-ASN, dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan pembiayaan yang lebih efisien.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan publik karena pegawai ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, membenarkan bahwa dalam revisi UU ASN, skema PPPK Paruh Waktu memang diarahkan untuk dihapus.
Artinya, ke depan hanya akan ada dua status ASN yang dikenali, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
PPPK Penuh Waktu
Penegasan ini sekaligus mengembalikan fungsi PPPK sebagai tenaga profesional berbasis kompetensi, bukan skema kerja fleksibel jangka panjang atau jalur transisi.
Menimbang Posisi PPPK Paruh Waktu
Aturan transisinya pun cukup jelas. Pemerintah menargetkan status PPPK Paruh Waktu hanya berlaku maksimal satu tahun.
Setelah itu, semua pegawai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Instansi daerah juga tidak diperbolehkan memperpanjang masa paruh waktu atau menambah formasinya.
Ke depan, standar rekrutmen PPPK akan diperketat agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan profesional.
PPPK tidak lagi diposisikan sebagai pengisi kekosongan tenaga honorer, melainkan tenaga ahli.
Namun, apakah semuanya sesederhana itu?
Begini Dampaknya
Rencana penghapusan PPPK paruh waktu memang terlihat rapi.
Tetapi jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini sebenarnya memunculkan kembali persoalan klasik, perencanaan kebutuhan pegawai yang selama ini belum sepenuhnya berbasis analisis beban kerja.
Alih-alih memperkuat perencanaan SDM, langkah ini dikhawatirkan menjadi jalan pintas dengan menyeragamkan status pegawai.
Dampaknya bisa menimbulkan rigiditas baru.
Yang dimaksud rigiditas baru adalah situasi di mana struktur pegawai menjadi kurang luwes karena semua posisi dipaksa mengikuti pola penuh waktu, meskipun kebutuhan pekerjaannya tidak selalu menuntut jam kerja tetap.
Akibatnya, instansi kehilangan ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah, jenis, dan jam kerja pegawai dengan dinamika layanan di lapangan.
Dalam tata kelola SDM modern, kebutuhan pegawai harus dihitung dari proyeksi beban kerja, peta kompetensi, tingkat digitalisasi layanan, hingga kemampuan fiskal.
Tanpa dasar tersebut, kebijakan bisa menjadi reaktif dan kurang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus? BKN Bongkar Aturan Baru Usai Revisi UU ASN yang Segera Berlaku
Mengapa Paruh Waktu Penting?
Di banyak daerah, keberadaan PPPK Paruh Waktu justru membantu mengisi kebutuhan yang tidak memerlukan jam kerja penuh.
Ada tugas musiman, pekerjaan teknis, hingga beban kerja yang naik-turun sepanjang tahun. Untuk kebutuhan seperti ini, fleksibilitas menjadi kunci.
Skema paruh waktu bukan penyimpangan, melainkan bagian dari desain organisasi yang lebih luwes dan responsif terhadap variasi layanan.
Masalah muncul ketika seluruh pegawai paruh waktu harus menjadi pegawai penuh waktu dengan kewajiban 37,5 jam per minggu.
Di sejumlah unit kerja, beban tugas yang ada tidak selalu sebanding dengan jam kerja tersebut.
Hasilnya, bukan efisiensi yang muncul, tetapi potensi kelebihan pegawai dan struktur organisasi yang semakin kaku.
Penghapusan Ini Menjadi Solusi?
Menghapus PPPK paruh waktu memang bisa merapikan struktur ASN, tetapi tidak otomatis menyelesaikan akar masalah.
Tanpa perencanaan SDM yang benar-benar berbasis kebutuhan, risiko ketidaksesuaian antara beban kerja dan jumlah pegawai tetap ada.
Di tengah proses perubahan besar ini, harapannya pemerintah tidak hanya fokus pada penyederhanaan status, tetapi juga memperbaiki fondasi perencanaan SDM secara menyeluruh.
Semoga langkah menuju ASN yang lebih profesional tetap menjaga sisi kemanusiaan dalam setiap kebijakan. ***




