POJOKSATU.id – Unggahan bukti transfer tunjangan profesi guru dari Nias Selatan, Sumatera Utara, memicu dugaan pencairan TPG THR 100 persen pada 2025.

Informasi tersebut pertama kali beredar melalui grup percakapan guru dan kanal Guru Abad 21, dipantau Pojoksatu.id pada Kamis 18 Desember 2025.

Dalam unggahan itu, terlihat tangkapan layar mobile banking dengan keterangan dana masuk bertuliskan TPG PNS, tertanggal 17 Desember 2025.

Nominal yang tertera mencapai sekitar Rp3,3 juta dan disebut setara dengan satu kali gaji pokok guru bersangkutan.

Baca Juga: KPM Sudah Graduasi tapi Tidak Tanda Tangan, Haruskah Kembalikan Uang Bansos?

Unggahan tersebut kemudian diberi keterangan tambahan bertuliskan TPG THR 100 persen.

Narasi itu langsung menyebar cepat dan memunculkan harapan besar di kalangan guru ASN di berbagai daerah.

Namun, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Bukti Transfer di Nias Selatan Picu Dugaan Pencairan

Sejumlah guru mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar THR atau sekadar sisa pembayaran TPG reguler.

Baca Juga: 5 Informasi Resmi untuk Guru ASN Terkait dengan Kepastian Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025!

Pengelola Guru Abad 21 yang pertama mengangkat isu ini menyebut ada dua kemungkinan atas dana tersebut.

Kemungkinan pertama adalah pencairan TPG THR 100 persen karena nilainya setara satu bulan gaji pokok.

Kemungkinan kedua adalah sisa pembayaran TPG triwulan IV yang belum cair penuh di beberapa daerah.

Banyak guru diketahui baru menerima dua bulan TPG, padahal seharusnya triwulan IV mencakup tiga bulan.

Kondisi tersebut membuat dugaan dana masuk masih berkaitan dengan kewajiban TPG reguler tahun berjalan.

Dalam penelusuran lanjutan, unggahan tersebut diklaim berasal dari wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara.

Dana tersebut disebut masuk melalui rekening Bank Pembangunan Daerah setempat.

Baca Juga: BLT Kesra Tiba-Tiba Cair 18 Desember, KKS BRI yang Lama Beku Aktif Lagi

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah Nias Selatan terkait status pencairan tersebut.

Pengelola kanal meminta guru di Nias Selatan memberikan klarifikasi langsung melalui kolom komentar.

Tujuannya untuk memastikan apakah dana yang diterima merupakan THR atau pembayaran TPG reguler.

“Kalau hanya melihat postingan grup, kita tidak bisa langsung percaya,” ujar pengelola kanal tersebut.

Ia menambahkan bahwa banyak informasi di grup guru kerap keliru dan perlu diverifikasi.

Baca Juga: Sisa 13 Hari Menuju 31 Desember, Bansos Tahap 4 PKH, BPNT, dan BLT Kesra Belum Cair

Peran Pemerintah Daerah Jadi Penentu Pencairan

Menurut pengelola kanal, konfirmasi langsung dari guru penerima di daerah menjadi kunci validasi informasi.

Saluran tersebut memiliki ratusan ribu pengikut guru dari seluruh Indonesia.

Karena itu, setiap informasi perlu dipastikan sebelum disimpulkan sebagai kebijakan nasional.

Jika benar TPG THR cair di Nias Selatan, daerah tersebut akan menambah daftar wilayah yang sudah mencairkan.

Sebelumnya, sejumlah guru di Kalimantan Selatan mengklaim telah menerima pencairan serupa.

Namun pencairan di tingkat provinsi berbeda dengan kabupaten atau kota.

Guru SMA, SMK, dan SLB berada di bawah kewenangan provinsi. Sementara guru SD dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

Perbedaan kewenangan ini turut memengaruhi kecepatan pencairan tunjangan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyaluran dana ke rekening guru.

Dana dari pusat baru dapat disalurkan setelah pemerintah daerah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: PKH Bansos Tahap 4 Cair 18 Desember 2025 Lewat KKS BNI, Dana Hingga Rp 1,1 Juta

Penjelasan Kemenkeu dan Status Jadwal Pencairan

Kementerian Keuangan sebelumnya juga memberikan penjelasan resmi terkait TPG THR melalui surat elektronik.

Email tersebut dikirim sebagai balasan atas pertanyaan publik mengenai pencairan THR guru ASN.

Dalam balasan tersebut, Kementerian Keuangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Aturan itu mengatur pemberian THR dan gaji 13 bagi aparatur sipil negara.

Guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima TPP dapat memperoleh THR.

Besaran THR tersebut paling banyak setara dengan tunjangan profesi guru satu bulan. Namun mekanisme pencairan tidak dilakukan otomatis oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah wajib menyampaikan data penerima kepada pemerintah pusat.

Data tersebut mencakup jumlah guru, status tunjangan, dan besaran anggaran yang dibutuhkan.

Pengumpulan data tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu penyampaian data ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.

Data yang masuk kemudian diverifikasi sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Dalam email tersebut disebutkan sebanyak 356 pemerintah daerah telah mengirimkan data. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal penyaluran dana.

“Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan penyaluran THR dan gaji ke-13,” tulis Kemenkeu.

Penjelasan itu menegaskan bahwa pencairan belum dilakukan secara serentak. Guru diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau pemerintah daerah setempat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi valid bahwa TPG THR 100 persen telah cair di Nias Selatan.

Pojoksatu.id akan terus memantau perkembangan informasi ini dari sumber resmi dan daerah.***