POJOKSATU.id, MOJOKERTO—Dugaan pidana terkait perselingkuhan antara PNS Mojokerto RP dengan honorer teman sekantornya IM ternyata terus berjalan di Polres Mojokerto.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh suami RP yaitu RF usai mendapati istrinya itu bugil bersama pria lain di sebuah perumahan pada Juli 2024 lalu.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa lima saksi dari pihak terlapor. Dan polisi tengah menggali keterangan saksi ahli atas dugaan perzinaan di kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan, kasus perselingkuhan antara PNS inisial RP dan honorer Pemkab Mojokerto inisial IM ini terus berproses di Unit PPA.
Baca Juga: Bikin Pangling! Tasyi Athasyia Tampil Lebih Langsing, Cantiknya Kebangetan, Simak Resep Dietnya
Kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur, ini memasuki tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Saat ini, kepolisian tengah menggali keterangan saksi ahli atas dugaan aksi perzinaan tersebut.
Keterangan saksi ahli ini akan melengkapi informasi lima orang saksi dari pihak terlapor yang telah lebih dulu diperiksa.
Namun polisi belum bisa menyampaikan secara gamblang soal hasil keterangan ahli maupun sosok ahli yang mereka panggil lantaran kasus ini tengah berproses.
Baca Juga: PNS Mojokerto yang Digerebek Selingkuh Tak Dapat Uang Pensiun, Cuma Dikasih Tabungan Doang
“Masih penyidikan. Saat ini kita masih dalami keterangan saksi ahli agar unsur pidananya semakin jelas,” ujarnya.
RP Tak Dapat Uang Pensiun
Sementara itu, sesudah dipecat dari PNS Mojokerto, RP juga tak mendapat hak atau uang pensiun.
RP yang baru 3 tahun 9 bulan menjadi PNS di Pemkab Mojokerto ini hanya dikasih tabungan saja oleh Pemkab Mojokerto.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, saat konferensi pers, Jumat (13/9) mengatakan, masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.
Disebabkan masa kerja RP yang belum genap 20 tahun dan usianya juga belum 50 tahun, maka sesuai peraturan, RP belum mendapatkan hak pensiun.
"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegas Tatang.
Menurut Tatang, RP diangkat menjadi PNS tahun 2020 lalu. Saat ini, dia menjabat analis pembangunan di Sekretariat Daerah.***




