POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Dugaan pemalsuan surat di kasus dr AK yang merupakan keluarga Wakil Bupati (Wabup) Madina Atika Azmi Utammi Nasution, akan segera diproses Polres Madina.
Menurut keterangan polisi, mereka akan segera melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pemalsuan SK aktif tugas dr AK.
Kasus dugaan pemalsuan SK aktif tugas dr AK ini diadukan oleh DPD Pemuda LIRA Madina ke Polres Madina dengan surat nomor : 021/DPD.Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Baca Juga: Tunggakan Bansos
Kasat Reskrim Polres Madina Iptu M Taufik Siregar yang dikonfirmasi langsung lewat KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto SH, Senin (12/02/24) menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat pengaduan tersebut.
"Surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan SK aktif tugas sudah masuk di meja saya,” kata Ipda Bagus Seto SH.
“Dan segera dilakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangannya," ungkap perwira yang juga Plh Kasi Humas Polres Madina ini.
Dikatakan, pengaduan masyarakat yang diterima Polres Madina terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas palsu dalam seleksi PPPK 2023 tidak hanya kasus dr AK. Namun ada dua kasus lainnya yang juga diadukan.
"Dumas yang masuk ke meja saya ada tiga, terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas palsu,” kata Ipda Bagus Seto.
Ipda Bagus Seto SH memastikan proses penanganan dumas yang diterima akan berjalan sesuai dengan prosedur. Mereka akan melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak terkait.***




