POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024 kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Angka kerugian fantastis tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan bahwa kerugian negara timbul akibat berbagai tindak penyimpangan prosedur penetapan kuota.

Baca Juga: Link Unduh Materi OSN SMP 2026, Silabus Lengkap IPA, IPS, Matematika

Salah satu faktor utama pembengkakan kerugian negara ini berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus.

Selain itu terdapat penjualan kuota petugas haji khusus yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Pengalihan serta pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 bahkan mencapai lima puluh persen tanpa dilandasi kajian teknis yang sah.

Tindakan manipulasi ini disinyalir dilakukan demi mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus tertentu.

Baca Juga: Posisi Penyidik Tim 9 Kejagung Kuat Hadapi Febrie Adriansyah, Gugatan Praperadilan Bakal Ditolak

Banyak jemaah haji khusus yang akhirnya bisa langsung berangkat tanpa harus melewati masa tunggu atau menggunakan antrean yang melanggar prosedur.

Sejumlah aturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan, administrasi pemerintahan, hingga penyelenggaraan ibadah haji diduga kuat telah dilanggar secara masif.

Ratusan penyelenggara ibadah haji khusus atau korporasi travel turut menikmati keuntungan finansial dari penyimpangan alokasi kuota tersebut.

Kasus ini membongkar fakta mengenai celah dan lemahnya pengawasan internal pada Kementerian Agama dalam mengelola alokasi kuota haji tambahan.

Publik kini menyoroti tajam jalannya persidangan demi memastikan keadilan bagi para calon jemaah haji yang sudah bertahun-tahun menanti giliran secara sah.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola dan transparansi penyelengaraan haji di Indonesia.***