POJOKSATU.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, tengah menuai sorotan.
Pasalnya, ada dugaan jual beli 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa di SPMB Kota Bandung, Jawa Barat
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus jual beli jatah masuk untuk siswa itu melibatkan 4 sekolah di Bandung, dan kini tengah diselidiki oleh pihak pemerintah setempat.
Baca Juga: Puluhan Siswa 'Nakal' Kembali Dikirim ke Barak Militer, Diantar oleh Bupati Purwakarta
Terbaru, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq membenarkan kasus itu sedang dikaji pemerintah daerah di Kota Bandung.
"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," kata Fajar dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025-2026 di Jakarta pada Rabu (11/6/2025).
Selain Fajar, Kombes Pol. Hagnyono dari Bareskrim Polri dalam kesempatan yang sama juga menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas jika kasus tersebut terbukti benar.
Di sisi lain, Hagnyono menuturkan kejadian baru bisa diselidiki apabila ada pengaduan langsung dari masyarakat kepada polisi.
"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," tutur Hagnyono.
Ditambahkannya, akan ada strategi dari Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Presiden Diminta Tidak Saja Mencabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi Wajib Lakukan Pemulihan
"Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," sambungnya.
Menilik ke belakang, sebelumnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sempat menyebut pihaknya akan memberikan peringatan keras dan sanksi berat apabila terdapat indikasi dugaan kasus tersebut.
"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan dalam kesempatan berbeda di Balai Kota Bandung, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Cabut IUP 4 PT di Raja Ampat, Said Didu Beri Sindiran ke Bahlil, Menteri Jokowi Unjuk Gigi
Farhan kemudian mengklaim, satu 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa sekolah itu diduga dihargai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi lumayan," ungkapnya.
Terkait hal itu, Farhan meminta orang tua tidak tergiur untuk terlibat jual beli kursi agar anak diterima sekolah, seraya mengingatkan setiap pihak yang terlibat berisiko terkena sanksi pidana.
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," tukasnya. ***




