POJOKSATU.id - Upaya peningkatan kesejahteraan guru kembali ditegaskan pemerintah menyusul pengumuman dua kebijakan besar untuk tahun 2026, percepatan validasi Info GTK dan perluasan penerima sertifikasi.
Mulai 2026, validasi Info GTK tidak lagi dilakukan pada Maret atau April seperti tahun-tahun sebelumnya.
Admin Info GTK memastikan bahwa validasi tahap pertama dimulai pada minggu pertama Februari 2026. Percepatan ini bagian dari persiapan menuju sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru secara bulanan.
Baca Juga: Gerak Cepat, GoTo dan YGMP Salurkan Bantuan untuk Mitra Pengemudi Terdampak Banjir di Sumatera
Dalam pengumuman yang beredar, guru diminta menuntaskan pengisian Dapodik semester genap sebelum akhir Januari 2026, agar antrian data tidak menghambat penerbitan SKTP.
Di sisi lain, pemerintah juga menambah jumlah guru yang bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jika pada 2025 jumlah peserta mencapai 808.865 guru, maka pada 2026 jumlahnya ditingkatkan lagi agar semakin banyak guru yang bisa menyusul mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Daerah Terisolir Banjir Sumatera, Berencana Mau Datang Lagi
Kemendikbud juga membuka program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dengan beasiswa Rp3 juta per semester.
Tahun 2025 terdapat 12.500 guru penerima, dan pada 2026 angka itu meningkat drastis menjadi 150.000 guru.
Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi S1 agar dapat melanjutkan pendidikan dan memenuhi syarat mengikuti PPG.
Baca Juga: Gambaran Biaya dan Syarat Pendaftaran Unhan RI 2026, Catat Agar Tak Keliru, Semua Gratis!
Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa rangkaian program ini dirancang agar kesejahteraan guru meningkat secara bertahap.
“Guru yang memenuhi kualifikasi S1 bisa ikut PPG, dan setelah lulus mereka berhak menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Adapun tunjangan sertifikasi triwulan IV tetap mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam komponen THR dan gaji ke-13, sebagaimana tertuang dalam PP 11/2025 dan PMK 23/2025, per 6 Desember 2025 masih belum mulai dicairkan. ***




