POJOKSATU.ID - Guru di seluruh Indonesia kembali menerima informasi penting dari admin pusat Info GTK pada Jumat (3/10/2025). Dua kabar besar diumumkan, yaitu soal kewajiban guru wali dan update validasi SKTP tahap 2.
Admin Info GTK melalui kanal Di Balik Layar (DBL) yang dikenal aktif berbagi informasi guru ini menegaskan bahwa kebijakan baru berlaku sejak triwulan 3 tahun 2025.
Guru wajib memahami detail agar pencairan tunjangan sertifikasi tidak terkendala.
Halaman Baru di Info GTK
Admin GTK mengumumkan bahwa sistem Info GTK versi terbaru kini menampilkan daftar siswa yang belum memiliki guru wali.
Baca Juga: BPS Catat Inflasi Kota Bandung Lebih Rendah dari Jabar dan Nasional
“Sejumlah siswa belum memiliki guru wali. Data ini sekarang muncul jelas di Info GTK,” ungkap admin.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua siswa terdata memiliki guru wali. Guru wali kini masuk sebagai tugas pokok, bukan tambahan.
Perubahan aturan ini berbeda dibanding triwulan sebelumnya, ketika validasi masih berfokus pada nomor rekening dan data rekening bank.
Guru Wali Jadi Tugas Pokok
Mulai tahun ajaran ini, guru wali dianggap tugas pokok dengan beban tambahan dua jam pelajaran (2 JP).
“Guru wali bukan TTU, bukan TTLE. Ini tugas pokok dengan tambahan 2 JP,” tegas admin GTK.
Guru wali wajib ada di jenjang SMP, SMA, dan SMK, sementara SD dan TK tidak diwajibkan.
Kasus Siswa Mutasi
Masalah sering muncul ketika siswa mutasi belum tercatat memiliki guru wali. Untuk itu, Info GTK akan menarik ulang data.
“Yang penting operator sekolah memperbaiki data di Dapodik. Jika sudah benar, sistem akan menarik ulang,” jelas admin.
Hal ini memastikan validasi SKTP berjalan tanpa hambatan karena semua siswa sudah memiliki guru wali yang tercatat resmi.
Baca Juga: Malaysia Blokir 24 Judul Buku, Demokrasi Dinilai Makin Terbatas
Guru BK Tetap Jadi Guru Wali
Banyak pertanyaan muncul soal guru BK (Bimbingan Konseling). Apakah mereka tetap harus menjadi guru wali? Jawaban admin jelas: iya.
“Guru BK tetap diberikan tugas sebagai guru wali. Koordinasi dengan guru wali memang ada, tapi itu tidak menghapus kewajiban mereka,” kata admin.
Guru BK membimbing lebih banyak siswa, rata-rata 100–150 per lima rombel. Sementara guru wali hanya membimbing 20–40 siswa.
Validasi Kenaikan Pangkat
Informasi lain datang untuk guru PNS yang baru naik pangkat setelah Juli 2025.
Baca Juga: Makam Sultan Maulana Hasanuddin, Jejak Kejayaan Banten yang Tak Lekang Zaman
“Bagi yang terkena validasi perbedaan pangkat, harap bersabar. Proses validasi berikutnya akan menyesuaikan,” kata admin.
Banyak guru mengalami kendala ini. Mereka harus menunggu giliran agar SKTP terbit dan tunjangan sertifikasi dapat cair penuh.
Waspada Modus Pinjaman
Admin GTK juga mengingatkan soal maraknya tawaran pinjaman tanpa bunga. Modusnya memakai nama koperasi fiktif.
“Hati-hati, jangan sembarang memberikan KTP atau data. Bisa jadi korban penipuan,” tegas admin.
Pesan ini penting karena banyak guru tergiur tawaran kredit mudah di tengah momentum pencairan TPG triwulan 3.
Validasi SKTP Tahap 2
Admin menambahkan, saat ini validasi SKTP tahap 2 sedang berjalan. Fokusnya pada kategori kepala sekolah, guru dengan tugas tambahan, serta guru PPPK.
Beberapa poin penting:
1. Kepala sekolah negeri diangkat 2024–2025 wajib masuk aplikasi KSPS.
2. Guru honor harus memastikan SK honorer terlampir dalam pengusulan SKTP.
3. Guru PPPK dengan SPMT sebelum Juli 2025 akan dibayar penuh sebagai ASN.
“Kalau SK terbit sebelum Juli, maka pembayaran penuh sebagai ASN berlaku,” kata admin.
Admin GTK menutup sesi dengan sejumlah poin penting untuk dipahami guru. Beberapa di antaranya:
1. Semua siswa wajib memiliki guru wali, khususnya jenjang SMP, SMA, dan SMK.
2. Semua guru juga wajib menjadi guru wali.
3. Guru dengan tugas tambahan utama minimal mengajar 12 jam tatap muka.
4. Guru dengan tugas tambahan lain, misalnya pembina pramuka atau koordinator projek, wajib mengajar minimal 16 jam plus penugasan wali kelas.
5. Kepala sekolah dan pengawas wajib masuk aplikasi KSPS untuk validasi tugas tambahan.
Dengan aturan ini, diharapkan data Dapodik lebih rapi dan tidak ada lagi siswa tanpa wali kelas resmi.
Dari informasi terbaru ini, dapat disimpulkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2025 berjalan beriringan dengan aturan baru Info GTK.
Kewajiban guru wali resmi menjadi tugas pokok dan wajib dipenuhi.
Selain itu, validasi SKTP tahap 2 membawa kabar baik bagi guru P3K dan kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat.
Namun, guru diminta waspada terhadap penipuan pinjaman berkedok koperasi. Jangan sampai momentum pencairan TPG justru membawa kerugian.
Guru Indonesia kini dihadapkan pada regulasi yang lebih ketat, namun di sisi lain juga membuka peluang kesejahteraan lebih baik dengan kepastian pencairan tunjangan.***




