POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah memberikan dua jenis afirmasi berupa penambahan nilai bagi tenaga pendidik yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2023.

Dua jenis afirmasi PPPK guru 2023 yakni sertifikat pendidik (serdik) dan penyandang disabilitas.

Afirmasi PPPK guru 2023 bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik yakni 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Selamat! 9 Ribu Honorer Diangkat Jadi PPPK Kemenag 2023 Tanpa Tes

Afirmasi ini berlaku untuk semua guru atau peserta seleksi PPPK guru 2023 yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.

Sedangkan afirmasi bagi penyandang disabilitas yakni 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Pelamar dari penyandang disabilitas yang diberikan afirmasi adalah mereka yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2023, Seleksi Administrasi Dimulai 17 September Sampai 5 Oktober

Paguyuban Guru Honorer Negeri 10 Plus (GHN 10+) menuntut agar afirmasi PPPK (P3K) guru 2023 ditambah satu lagi, yakni afirmasi masa kerja.

Ketua Umum GHN 10 Plus, Muhammad Yudha mengatakan, GHN 10+ atau guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 10 tahun meminta kepada pemerintah agar diberikan afirmasi.

"Masa kerja ini adalah harapan besar teman-teman untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait dengan pengabdian yang sudah diberikan untuk mengabdikan dirinya mencerdaskan kehidupan bangsa ini," ujar Yudha dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, Bakal Terima Gapok Rp 7,3 Juta Per Bulan

Yudha mengatakan, Paguyuban GHN 10+ menghargai kebijakan pemerintah yang telah memberikan afirmasi kepada guru yang memiliki serdik.

"Itu sebagai bentuk reward dari pemerintah bagi teman-teman yang berserdik, tetapi perlu diingat untuk mendapatkan serdik harus ditempuh dengan pendidikan selama 6 bulan," jelas Yudha.

Calon guru yang mendapatkan serdik adalah mereka yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Rp 9,8 Juta Per Bulan

Menurut Yudha, ada peserta PPG yang belum pernah mengajar. Namun mereka bisa mengantongi serdik karena mengikuti PPG.

"Dengan adanya afirmasi 100% otomatis banyak teman-teman (guru honorer) yang tergeser kemarin tahun 2021 (oleh lulusan PPG)," kata Yudha.

Yudha meminta pemerintah tidak hanya memberikan afirmasi kepada lulusan PPG yang memiliki serdik, tapi juga memberikan afirmasi kepada guru yang sudah mengabdi selama 10 tahun lebih.

"Kami berharap dengan adanya taruhan masa kerja di atas 10 tahun ini tidak bisakah disandingkan dengan pendidikan yang ditempuh oleh teman-teman melaksanakan PPG hanya 6 bulan mendapatkan serdik, kemudian mereka dapat jaminan afirmasi 100 persen," jelasnya.

"Kami meminta adanya afirmasi untuk teman-teman yang punya masa kerja di atas 10 tahun kiranya diberi afirmasi 100% juga," tambah Yudha.

Dijelaskan Yudha, pengalaman mengajar di atas 10 tahun adalah pengalaman yang cukup panjang dan tidak kalah dari lulusan PPG yang menempuh pendidikan 6 bulan.

"Bahkan teman-teman (guru honorer) tidak sedikit yang mengikuti pelatihan-pelatihan dan lain sebagainya. Cuman persoalannya apabila harus disandingkan dengan lulusan PPG, memang di sanalah kekurangan kita. Bukan berarti kita tidak mau untuk mengikuti pendidikan PPG, tetapi kesulitannya adalah status honorer apabila ingin mendapatkan pendidikan atau bisa mengikuti PPG harus mengantongi SK dari kepala daerah, minimal SK dari kepala dinas," kata Yudha.

Lebih jauh Yudha menjelaskan, kebanyakan kepala daerah, baik bupati maupun walikota tidak berani memberikan SK kepada guru honorer karena berpedoman pada PP 48 tahun 2005 yang melarang pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer.

Meskipun begitu, beberapa kepala daerah bersedia memberikan SK untuk membantu para guru honorer di daerah.

Yudha meminta agar kepala yang memberikan SK kepada guru honorer tidak diberikan sanksi walaupun melanggar peraturan perundang-undangan.

Alasannya, kepala daerah tersebut memberikan SK untuk membantu guru honorer, bukan untuk kepentingan pribadinya.

"Itu saya rasa masuk dalam sebuah istilah diskresi, seorang pimpinan daerah memberikan kewenangan bukan untuk meraup keuntungan pribadi, tetapi diberikan untuk kemaslahatan masyarakat atau memberikan SK kepada guru," terangnya.

Yudha menjelaskan PP 48 tahun 2005 melarang pengangkatan tenaga honorer. Pada sisi lain, undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa guru dituntut untuk berserdik. Dan salah satu syarat mengikuti PPG untuk mendapatkan serdik adalah mengantongi SK kepala daerah.

"Teman-teman (guru honorer_ bukan tidak mau ikut pendidikan PPG, tetapi karena kami terkendala oleh SK kepala daerah," imbuhnya.

Ia kembali menegaskan bahwa guru honorer dengan masa kerja 10 tahun harus menjadi gaung nasional, sebagaimana dulu ada afirmasi bagi honorer yang berusia 35 tahun ke atas.

"Saya percaya juga melalui perjuangan dari Komisi X salah satunya ada afirmasi untuk teman-teman yang usianya di atas 35 tahun, kenapa masa kerja 10 tahun ke atas ini juga tidak bisa? Saya rasa juga bisa untuk mendapatkan afirmasi tersebut," kata Yudha.

Hal senada disampaikan pengurus GHN 10+ Kabupaten Subang Jawa Barat, Amaludin.

Ia meminta agar Komisi 10 agar mendukung gerakan GHN 10 plus agar mendapatlan afirmasi masa kerja full 100% seperti lulusan PPG.

"Kami mengusulkan agar Komisi X mendorong pemerintah membuat regulasi yang kira-kira menguntungkan kami yaitu afirmasi masa kerja," ujar Amaludin.

Menurut Amaludin, sebaiknya afirmasi diberikan sesuai dengan masa kerja guru honorer

"Masa kerja 10 tahun ke atas mendapatkan afirmasi 100 persen, masa kerja yang 10 tahun ke bawah mendapatkan afirmasi masa kerja yaitu 50 persen, yang 5 tahun ke bawah mendapatkan afirmasi masa kerja 25 persen," jelasnya.

"Menurut saya secara pribadi itu logis dibandingkan dengan regulasi yang kemarin dibuat tentang persoalan afirmasi di usia yang 35 tahun ke atas. Ternyata yang masa kerja 35 tahun ke atas dibenturkan dengan teman-teman yang masak kerjanya di bawah atau usianya di bawah 35 tahun," tambah Amaludin.

Dijelaskan Amaludin, honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun sulit bersaing dengan guru honorer masa kerja 3 tahun.

"Kami kalah kalah dalam segala hal, kalah dari teknologi, kalah dari segi pengetahuan. Mereka adik-adik kami bisa ikut tes P3K karena mereka masih fresh, punya daya juang yang sangat kuat," tandas Amaludin. ***