POJOKSATU.id - Inovasi karya dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan. 

Dua hasil riset ilmiah resmi meraih Paten Granted dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian ini menjadi bukti bahwa riset yang lahir dari lingkungan akademik tak hanya berhenti di publikasi, tetapi juga melangkah ke tahap perlindungan hukum dan potensi hilirisasi industri.

Baca Juga: Di Hadapan Publik, Prabowo Singgung Demokrasi Indonesia: Kalau Tak Ada, Saya Tak Jadi Presiden

Dua Inovasi Strategis Bidang Ortopedi dan Biokimia

Inovasi pertama berjudul “Implan Modular Megaprosthesis Distal Femur yang Adaptif dengan Sistem Fiksasi Menggunakan Long Compression Locking Neopleate dan Intramedullary Femoral Nail”.

Inventor utamanya adalah Dr. dr. Yogi Prabowo, Sp.OT., Subsp. Onk. Ort.R(K) dari Departemen Orthopaedi dan Traumatologi FKUI, bersama tim yang terdiri dari Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K), Prof. Sugengn Supriadi, S.T., M.S.Eng., Ph.D dari Fakultas Teknik UI, serta Mohamad Fadhil Ardinov, S.T., M.T.

Inovasi ini berfokus pada pengembangan implan ortopedi untuk kasus kompleks pada tulang paha bagian distal. 

Baca Juga: Cara Daftar Rumah Sejahtera Terpadu Kemensos 2026, Ini Syarat dan Alur Lengkap bagi Warga Tidak Mampu

Teknologi tersebut dirancang adaptif dan memiliki sistem fiksasi yang kuat, sehingga berpotensi meningkatkan kualitas terapi pasien dengan kebutuhan rekonstruksi tulang skala besar.

Sementara itu, inovasi kedua berjudul “Proses Pemurnian Imunoglobulin-G dengan Matriks Kitin”.

Inventor utamanya adalah Prof. dr. Mohamad Sadikin, D.Sc dari Departemen Biokimia dan Biologi Molekuler FKUI, bersama Dr. dr. Febriana C. Iswanti, M.Biomed dan Siti Lusiana, S.Si., M.Biomed.

Baca Juga: YLKI Somasi Kemensos soal Penonaktifan PBI JK BPJS Kesehatan, Hak Peserta Miskin Dipertaruhkan

Riset ini menawarkan metode pemurnian Imunoglobulin-G (IgG) menggunakan matriks kitin. 

Inovasi tersebut memiliki potensi besar dalam pengembangan produk bioteknologi dan terapi berbasis antibodi yang semakin dibutuhkan dalam dunia medis modern.

Makna Paten Granted bagi Dunia Riset

Paten Granted atau “Paten yang Diberikan” merupakan hak eksklusif dari negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: THR ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Awal Ramadan 2026, Purbaya Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Hak ini memungkinkan pemilik paten melarang pihak lain menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor produk maupun proses yang dipatenkan tanpa izin.

Untuk memperoleh paten, sebuah invensi harus memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan secara industri. 

Artinya, temuan tersebut bukan sekadar gagasan, melainkan solusi nyata yang aplikatif.

Baca Juga: Fokus dan Antisipasi Jadi Kunci Keselamatan Berkendara, Ini Faktor yang Sering Diabaikan Pengendara

Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Anna Rozaliyani, M.Biomed., Sp.P(K) menyambut baik capaian tersebut. 

“Selamat kepada para inventor atas raihan Paten Granted ini. Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen FKUI untuk terus bertransformasi dari sekadar pusat pendidikan menjadi pusat inovasi teknologi kesehatan. 

Paten ini adalah gambaran nyata bahwa riset-riset yang dilakukan di FKUI memiliki nilai strategis, kompetitif, dan siap menjawab tantangan dunia medis di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga: Masuk Desil Rendah Namun Tak Terdaftar Bansos, Ketimpangan Distribusi Jadi Sorotan

Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa Universitas Indonesia tak hanya kuat dalam pendidikan, tetapi juga konsisten mendorong inovasi yang berdampak luas. ***