POJOKSATU.ID – Dua guru di Kabupaten Luwu Utara akhirnya kembali mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi status kepegawaian.

Keputusan ini menjadi penutup panjang kasus yang sempat membuat keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas tuduhan gratifikasi.

Kini, keduanya dipulihkan, dan pemerintah daerah bersiap mengaktifkan mereka kembali sebagai pendidik di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Indonesia dan Bergema di Stadion Pakansari

Kabar pemulihan status ini menjadi perbincangan luas karena kasus mereka sejak awal dinilai janggal dan sarat ketidakadilan. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya hingga akhirnya Presiden turun tangan?

 

Awal Kasus, Bantuan untuk Honorer Berujung Pidana

Kasus dua guru Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018. Kala itu, mereka terlibat dalam pengumpulan dana komite sekolah untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.

Yang mereka lakukan sebenarnya adalah upaya menjaga para honorer tetap bisa mengajar dengan mendapatkan insentif rutin.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026, Benarkah Ada Pengangkatan Baru? Ini Faktanya

Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum berjalan hingga pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah. Putusan ini otomatis membuat keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Putusan tersebut menjadi pukulan berat, mengingat niat awal mereka adalah membantu rekan guru honorer, bukan mencari keuntungan pribadi.

 

Presiden Prabowo Turun Tangan Berikan Rehabilitasi

Isu ini kembali mengemuka setelah berbagai pihak menilai kasus tersebut tidak proporsional.

Desakan dukungan publik serta penelusuran ulang oleh pemerintah akhirnya membuat Presiden Prabowo mengambil langkah tegas.

Presiden memberikan rehabilitasi nama baik sekaligus memerintahkan pemulihan status kepegawaian keduanya.

Rehabilitasi ini berarti keduanya kembali berhak menjadi ASN aktif dan mendapatkan seluruh hak administratif yang sebelumnya dicabut.

Namun, seperti yang ditegaskan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, rehabilitasi ini bukan penghapusan pidana.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Dikhawatirkan Jadi Ajang Tilang Semena Mena, Publik Was Was

Kalau ingin menghapuskan pidananya, mereka tetap bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Rehabilitasi fokus pada pemulihan status sebagai ASN, termasuk hak untuk kembali mengajar.

 

Pemerintah Daerah Bergerak, Dua Guru Kembali Mengajar

Dalam laporan Liputan6, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan sudah menyiapkan seluruh proses administrasi.

Surat penugasan ulang, penempatan sekolah, dan verifikasi data kini tinggal menunggu dokumen resmi hasil rehabilitasi.

Baca Juga: Skill Gen Z yang Paling Dicari Tahun Ini! Siapkan Diri untuk Dunia Kerja Masa Depan

Artinya, dalam waktu dekat dua guru tersebut akan kembali masuk kelas dan mengajar seperti sebelumnya. Masyarakat Luwu Utara menyambut kabar ini dengan positif.

Banyak yang menilai keputusan rehabilitasi adalah bentuk kehadiran negara untuk memperbaiki ketidakadilan birokrasi.

 

Makna Rehabilitasi, Pemulihan Hak, Bukan Penghapusan Kasus

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo memiliki makna penting:

1. Memulihkan status kepegawaian keduanya sebagai ASN.

2. Mengembalikan hak administratif, termasuk gaji dan penugasan kembali.

3. Tidak serta-merta menghapus putusan pidana, tetapi membuka ruang PK.

4. Mengembalikan reputasi moral mereka sebagai pendidik.

Baca Juga: Kepahiang Siap Lantik PPPK Paruh Waktu 2026, Progres NI Hampir Rampung

Langkah ini juga menjadi preseden bahwa negara dapat mengoreksi keputusan administratif yang dinilai tidak adil.

Dengan adanya rehabilitasi, dua guru Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal resmi kembali menjadi ASN dan akan mengajar dalam waktu dekat.

Pemerintah pusat dan daerah kini bergerak cepat menuntaskan administrasi pemulihan.

Kasus ini menjadi catatan penting tentang nasib para pendidik yang bersinggungan dengan birokrasi.

Baca Juga: Produktivitas Anjlok? Ini Cara Praktis Tingkatkan Fokus dan Kinerja Harian

Rehabilitasi ini sekaligus memberi pesan bahwa negara hadir ketika terdapat ketidakadilan yang harus diperbaiki.***