POJOKSATU.id - Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Dengan basis data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga dapat menggunakan informasi yang sama dalam menyusun kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan menyediakan sumber data serta mendukung pemutakhiran.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Dorong PTS Siapkan Lulusan untuk Tangkap Peluang Kerja Global
DTSEN Dibangun dari Berbagai Data
DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kepung Malaysia, Kasus ISPA Naik 124 Persen
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi dan dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Desil Bukan Ukuran Kemiskinan Absolut
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).
Dengan demikian, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun nominal pendapatan atau kekayaan keluarga.
Sebagai contoh, keluarga yang berada di desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Baca Juga: Latihan Soal SKD Sekolah Kedinasan 2026, Tes Awal Dulu di Sini, Lengkap Pembahasan TWK dan TIU
Keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.
Banyak Indikator Menentukan Desil
Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, pekerjaan, kepemilikan barang, daya listrik, atau satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersama-sama, seperti kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar dan energi memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Cek dan Bayar Kode Billing Sekolah Kedinasan 2026, Simak Langkahnya
Berbagai informasi tersebut diproses menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, perubahan satu kondisi tidak otomatis membuat posisi desil keluarga berubah.
Desil Bukan Daftar Penerima Bantuan
Desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif.
Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing.
Baca Juga: Politisi PSI Nilai Budi Arie Seperti Jebak Jokowi, Dia Sibuk Hadapi Percepatan Siklus Lima Tahunan
Karena itu, desil bukan daftar otomatis penerima bantuan atau program pemerintah.
Penggunaannya harus tetap disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan program yang bersangkutan.
Daftar Desil DTSEN dan Penjelasannya
- Desil 1, yaitu Kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin), yang menjadi sasaran utama program perlindungan sosial.
- Desil 2, Kelompok 10% berikutnya atau peringkat 11–20% terbawah (miskin dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi).
- Desil 3, Kelompok peringkat 21–30% terbawah (hampir miskin, rawan jatuh miskin jika terjadi gejolak ekonomi).
Baca Juga: Ini Cara Lolos Seleksi Riset OMI 2026, dari Proposal hingga Grand Final dan Expo
- Desil 4, Kelompok peringkat 31–40% terbawah (rentan miskin).
- Desil 5, Kelompok peringkat 41–50% terbawah (kondisi pas-pasan atau batas bawah kelompok menengah).
- Desil 6-8: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah (sudah mandiri secara ekonomi dan tidak menjadi prioritas bantuan sosial).
- Desil 9-10: Kelompok 20% penduduk dengan tingkat kesejahteraan tertinggi / paling sejahtera secara nasional.
Meski begitu, Desil bukan angka pendapatan, kekayaan, atau ukuran kemiskinan absolut.
Baca Juga: Tarif LRT Jakarta Masih Rp5.000 hingga Oktober 2026, Rute Velodrome-Manggarai Rampung
Karena ditentukan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, keluarga dalam desil yang sama belum tentu memiliki kondisi ekonomi yang sama.
DTSEN Terus Diperbarui
Posisi desil dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga serta perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Baca Juga: Besok Mau Beraksi, Polisi Bubarkan Paksa Massa Demo 27 Agustus dari Gedung DPR Rabu Malam
Masyarakat yang menemukan informasi dirinya atau keluarganya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi, seperti Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN BPS.
Pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.***




