POJOKSATU.ID - Sebuah draft surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi penyesuaian jadwal penetapan NIP ASN.
Termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang telah beredar di kalangan publik.
Draft tersebut memuat timeline penetapan NIP hingga tahun 2026, namun ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan.
Timeline dalam Draft Surat:
Berdasarkan draft surat tersebut, berikut adalah timeline penetapan NIP:
CPNS:
- Pengangkatan dan mulai melaksanakan tugas: 1 Oktober 2025.
- Batas usul penetapan NIP: 30 Juni 2025.
- Penyerahan SK CPNS: 1 September 2025.
PPPK:
- Pengangkatan dan mulai melaksanakan kontrak kerja: 2 Maret 2026.
- Batas usul penetapan NIP: 30 November 2025.
- Penandatanganan kontrak kerja: 1 Februari 2026.
Baca Juga: Kisruh Penundaan NIP CPNS & PPPK Hingga 2026: BKN Minta Tenang, Panselnas Masih Bungkam!
Kejanggalan yang Ditemukan:
- Tanggal 1 Maret Hari Minggu
Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah penetapan tanggal 2 Maret 2026 sebagai hari pengangkatan PPPK, dengan catatan bahwa 1 Maret 2026 adalah hari Minggu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penetapan jadwal di hari libur.
- Belum Ada Nomor SK atau Surat
Draft surat yang beredar belum memiliki nomor Surat Keputusan (SK) atau nomor surat resmi dari BKN.
Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
- Tidak/Belum Ada Tanda Tangan
Draft surat tersebut juga tidak dilengkapi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Ketiadaan tanda tangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut belum final atau bahkan tidak resmi.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Gigit Jari, NIP Molor Sampai 2026, Netizen Ngamuk di YouTube, Petisi Penolakan Viral!
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari BKN mengenai kebenaran draft surat tersebut.
Masyarakat, khususnya para calon ASN dan PPPK, diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi dari BKN.
Penting untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang.***




