POJOKSATU.ID - Hingga saat ini, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum tercantum secara ekplisit di draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meski belum masuk di RPJMD 2025-2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan gaji PPPK tetap diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Adapun penyebab belum tercantum dalam RPJMD adalah karena data jumlah PPPK di Provinsi Sulsel masih belum final.

Baca Juga: NOMINAL TPG Triwulan 3 Bertambah? TAPI Hanya untuk Kategori Guru Tertentu Saja!

Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel Setiawan Aswad mengatakan tahapan saat ini masih berada pada pembahasan rancangan RPJMD, yang merupakan dokumen kebijakan makro, sehingga masih bersifat umum dan strategis.

"Bukan teknis atau rinci, dan proyeksi belanja pegawainya masih mengacu pada data pegawai pada saat penyusunan rancangan, sehingga datanya belum final, karena belum direkonsiliasi dengan perkembangan terakhir, khususnya data PPPK," kata Setiawan dalam keterangannya di Makassar, yang dikutip Selasa (22/7/2025).

Setiawan menjelaskan gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib dan pasti akan dianggarkan.

Baca Juga: Dari Target 17,3 Juta Penerima, Sebanyak 1,3 Juta Pekerja Gagal Terima BSU Rp 600 Ribu Tahun 2025

Namun, karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD, yang sifatnya kebijakan umum, rincian teknis angka gaji belum dimasukkan secara detail, lebih bersifat proyeksi.

"Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses. Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu,” tambah Setiawan

Diaktakan Setiawan, belanja pegawai adalah kewajiban utama yang secara prinsip harus diprioritaskan dalam penyusunan anggaran.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

Namun, angka pastinya baru lebih jelas dan ditetapkan dalam tahapan berikutnya, yakni tahapan penganggaran, dimana data dan kebutuhan belanja pegawai sudah tervalidasi secara akurat.

“Ini persoalan teknis saja. Kita (Pemprov Sulsel) sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai, termasuk jumlah dan status pegawai PPPK. Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan," katanya.

Prinsipnya, kata Setiawan, belanja pegawai, termasuk PPPK akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan APBD nantinya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mendikdasmen Sampaikan Info Penting Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terkait Kegiatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

Belanja pegawai tahun 2027 pada Ranhir RPJMD sudah harus 30 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru sesuai UU No 1 Tahun 2022.

Sementara belanja pegawai Tahun 2026, setelah penerimaan PPPK sudah melampaui persentase ini.

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi, Alumni: Kami Ingin Sekolah Berpihak pada Korban

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan saat rapat Pansus DPRD Sulsel mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draf RPJMD 2025–2029. ***