POJOKSATU.ID - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur.
ASN tetap wajib bekerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun menjalankan tugas dari rumah.
Penegasan ini disampaikan menyusul penerapan kebijakan WFH setiap hari Kamis bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Keadilan Dipertanyakan, Pegawai MBG Digaji Tinggi, Guru Honorer Masih Jauh dari Sejahtera
Yang bertujuan untuk efisiensi anggaran dan penyesuaian pola kerja modern.
WFH Bukan Alasan Mengendurkan Pelayanan
Yuni Indriany mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat.
"Perubahan lokasi kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas maupun kecepatan pelayanan." ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari Berita Depok pada 29/01/2026.
Ia menekankan bahwa seluruh urusan administrasi dan pelayanan yang bisa dilakukan secara daring tetap harus berjalan efektif.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Tahun 2026, Pemerintah Ungkap Tahapan Resminya
ASN diminta tetap responsif terhadap kebutuhan warga, meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Dasar Kebijakan WFH ASN Depok
Kebijakan WFH di Kota Depok diterapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Kamis sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah.
Selain penghematan operasional, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai adaptasi terhadap sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern, tanpa mengurangi produktivitas aparatur.
Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan Normal
Meski WFH diterapkan, Yuni menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti.
ASN tetap dituntut menjalankan tugas kedinasan secara profesional, terutama dalam pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa Pemkot Depok juga telah memastikan layanan publik esensial tetap beroperasi normal.
Layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga unit pelayanan terpadu tetap berjalan, baik secara tatap muka maupun daring.
Pentingnya Pengawasan dan Disiplin ASN
Selain mengingatkan kewajiban ASN, Yuni Indriany juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan WFH.
Ia meminta agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai hari bebas tugas.
Baca Juga: Angin Segar bagi Guru Madrasah, Tambahan Anggaran Kemenag Rp27 Triliun Disetujui DPR
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar ASN tetap disiplin dan fokus menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan pengawasan yang baik, kebijakan WFH justru bisa meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Respons Pemerintah Kota Depok
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa unit kerja strategis tetap beroperasi secara langsung di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik esensial.
Pemkot juga memastikan bahwa sistem kerja daring telah disiapkan agar ASN yang WFH tetap bisa menjalankan tugas administrasi dan koordinasi dengan optimal.
WFH dalam Konteks Efisiensi dan Modernisasi
Kebijakan WFH setiap Kamis ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Depok dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan.
Dengan pengaturan kerja yang fleksibel, pemerintah berharap produktivitas ASN tetap terjaga.
Namun demikian, Yuni menegaskan bahwa esensi ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat tidak boleh luntur, apa pun pola kerja yang diterapkan.
Penerapan WFH bagi ASN Depok bukanlah bentuk kelonggaran tugas, melainkan penyesuaian sistem kerja.
Wakil Ketua DPRD Depok Yuni Indriany menegaskan bahwa WFH bukan hari libur, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
Baca Juga: SCALA by Metranet Dukung Bali Jadi Pelopor Infrastruktur Penyiaran Digital Terintegrasi
Efisiensi anggaran dan modernisasi kerja harus sejalan dengan komitmen melayani warga.***




