POJOKSATU.ID — Keadilan bagi guru honorer kembali jadi sorotan DPR RI. Dalam pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota DPR menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada guru yang mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.
UU ASN Harus Hadirkan Keadilan Nyata
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai, pembaruan UU ASN harus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh aparatur negara.
Baca Juga: Liburan Hemat di Bandung? Ini Dia 7 Tempat Wisata Seru Di Bandung Mulai Rp10.000 Aja
Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer.
Anggota DPR dari Fraksi PKS menyebut bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik.
Karena itu, kebijakan dan kesejahteraan mereka juga seharusnya setara.
Baca Juga: Gaspol ke Honda Bikers Day, Komunitas Honda Jabar Kokohkan Solidaritas dan Keselamatan Berkendara
UU ASN harus jadi jawaban atas keresahan jutaan ASN dan PPPK yang selama ini mengabdi tanpa kepastian.
Guru Honorer Masih Mengabdi Tanpa Status
Masih banyak guru yang bertahun-tahun mengajar tanpa status tetap. Mereka hanya menerima honor seadanya, bahkan tanpa jaminan sosial.
Disebutkan bahwa fenomena ini masih terjadi di banyak sekolah swasta dan madrasah.
Guru-guru ini menjalankan tugas mulia di depan kelas setiap hari, namun status mereka belum juga diakui negara.
Padahal, mereka adalah bagian penting dari tenaga pendidik nasional.
Data lebih dari 381 ribu guru madrasah hingga kini belum tersentuh program sertifikasi dan in-passing.
Kondisi ini mempertegas kesenjangan yang masih terjadi antara guru berstatus ASN dan guru honorer.
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Honorer
Dalam rapat Baleg, anggota DPR Bahtra Banong menegaskan agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian status honorer sebelum mengalihkan perhatian pada pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Baca Juga: Warga Kemang Bertahan di Tengah Luapan Kali Krukut Setiap Hujan Deras
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan ASN yang nyata. Tanpa penyelesaian bagi guru dan tenaga honorer, reformasi ASN dinilai belum menyentuh akar masalah ketenagakerjaan di sektor pendidikan.
Keadilan ASN Tak Boleh Sekadar Retorika
Isu keadilan dalam sistem ASN menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan motivasi tenaga pendidik.
DPR mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan UU ASN tidak hanya berfokus pada reformasi birokrasi.
Tetapi juga memastikan seluruh aparatur negara termasuk guru di pelosok mendapat pengakuan dan hak yang sama.
Baca Juga: Kebijakan Baru ASN 2025, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Non-ASN
Keadilan ASN yang nyata berarti tidak ada lagi guru yang mengajar tanpa status, tanpa tunjangan, dan tanpa masa depan jelas.
Para wakil rakyat mendesak agar pemerintah segera menyiapkan mekanisme transisi yang memastikan semua guru honorer masuk dalam sistem kepegawaian yang adil dan berkelanjutan.
Harapan Baru untuk Guru Indonesia
Reformasi ASN 2023 membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk mendapat kejelasan status. Dengan komitmen DPR dan dukungan publik, diharapkan tidak ada lagi pahlawan tanpa tanda jasa yang terus mengabdi tanpa pengakuan.
Keadilan ASN harus menjadi nyata, bukan hanya slogan. Sebab, di tangan para guru lah masa depan generasi bangsa dibentuk.
Dengan langkah nyata yang terus didorong DPR, harapan besar tumbuh di kalangan para guru honorer bahwa masa pengabdian tanpa status akan segera berakhir.
Pemerintah kini dituntut bukan hanya membuat regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan sampai ke ruang kelas paling pelosok.
Baca Juga: Calon Guru 2025 Wajib Unggul di Literasi dan Numerasi, Bukan Sekadar Teori
Sebab keadilan ASN sejati bukan diukur dari jabatan atau status, melainkan dari pengakuan dan penghargaan atas pengabdian mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia.***




