POJOKSATU.ID - Pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, kembali mencuri perhatian publik.
Dalam rapat bersama sejumlah pihak, ia menyatakan bahwa skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukanlah jalur karir sejati.
Hal ini menyulut diskusi tentang nasib honorer, kontrak kerja, dan kepastian masa depan pegawai non-PNS.
Apa Kata DPR tentang PPPK?
Menurut laporan Klik Pendidikan, Dede Yusuf secara tegas menyatakan bahwa PPPK tidak bisa disamakan dengan karir PNS.
Baca Juga: ASPIKA Desak Pemkab Karawang Hentikan Proyek Hiburan Malam Holywings Group
Alasannya sederhana namun mendasar: pegawai PPPK berada di bawah kontrak kerja jangka pendek, umumnya antara 1 hingga 3 tahun saja.
Karena model kontrak seperti itu, menurut Dede, PPPK tidak menjamin keamanan kerja jangka panjang seperti yang dijanjikan PNS.
Titik Tekanan Publik, Kekhawatiran Honorer
Pernyataan tersebut memicu kegelisahan publik, terutama di kalangan tenaga honorer yang berharap bisa mendapatkan status PPPK sebagai langkah menuju kepastian kerja.
Banyak honorer yang menyambut baik skema PPPK, tetapi kini merasa resah karena kontrak terbatas ini membuat masa depan mereka dipertanyakan.
Baca Juga: Mengapa TPG 100 Persen Sering Cair Mendekati Tutup Tahun? Ini Pola yang Muncul Tiap Tahun
Dede Yusuf bahkan mengingatkan bahwa meskipun banyak honorer berharap menjadi PPPK, mereka tidak otomatis mendapatkan status permanen atau jaminan karier seperti PNS.
Implikasi untuk Rekrutmen ASN dan Kebijakan Karier
Pernyataan DPR ini membawa beberapa implikasi penting:
1. Ketidakpastian Karier
Status PPPK yang berbasis kontrak jangka pendek membuat banyak pegawai merasa tidak memiliki jalur karier yang pasti.
Tidak adanya kepastian kontrak jangka panjang menyisakan keraguan tentang masa depan pekerjaan mereka.
Baca Juga: IKA-UGJ Desak RSUD Waled Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswi Koas
2. Tekanan pada Pemerintah untuk Revisi Kebijakan
DPR, melalui komisi terkait, bisa mendorong perubahan regulasi agar PPPK memiliki jalur karier lebih jelas.
Keluhan honorer ini bisa menjadi dasar untuk revisi UU ASN atau kebijakan turunannya.
Baca Juga: 5 Alasan Keluarga Guru PPPK yang Tewas di OKU Menolak Otopsi Meski Polisi Merekomendasikan
3. Tuntutan Keadilan bagi Honorer Lama
Karena banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun sebelum menjadi PPPK, pernyataan tersebut menegaskan bahwa mereka membutuhkan perlindungan dan kepastian lebih besar.
Bagaimana Respons Publik dan Netizen?
Pernyataan Dede Yusuf segera menjadi sorotan media dan netizen.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kerahkan Armada Maksimal, Targetkan Tumpukan Sampah di Eks TPA Dago Selesai Hari Ini
Beberapa lewat media sosial bahkan membandingkan status PPPK dengan anggota DPR sendiri, yang juga memiliki kontrak tetapi mendapat tunjangan pensiun.
Komentar ini mencerminkan kegelisahan publik atas kontrak yang dianggap “sementara”.
Menuntut agar sistem ASN memberikan kepastian jangka panjang, bukan hanya solusi temporer.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, bahwa “PPPK bukan karir” membuka kembali diskusi serius tentang masa depan honorer dan pegawai non-PNS.
Model kontrak 1–3 tahun dianggap tidak cukup memberikan keamanan jangka panjang, sehingga menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan PPPK dan honorer.
Bagi DPR, ini menjadi momentum untuk memperjuangkan regulasi yang lebih adil dan memberikan kepastian karier bagi ASN non-PNS.***




