POJOKSATU.ID – Konsep Universal Health Coverage (UHC) menjadi jantung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan lewat BPJS Kesehatan.

Namun, sejumlah anggota DPR RI dan ahli kini menyoroti bahwa UHC sejati masih jauh dari ideal.

Mereka mengangkat kritik penting terkait iuran, akses layanan, transparansi hingga potensi penyalahgunaan sistem.

Anggota Komisi IX DPR RI secara tegas menyatakan bahwa layanan kesehatan harus dilihat sebagai hak dasar warga negara bukan komoditas ekonomi.

Baca Juga: KPK Sita Jam Mewah, 24 Sepeda Hingga Rubicon Saat Geledah Rumah Dirut RSUD Ponorogo

Dia mengkritik data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan secara tiba-tiba.

Peserta PBI yang hilang dari status kepesertaan justru rentan mengalami masalah saat butuh berobat. 

Sistem pendataan PBI masih lemah, sehingga banyak yang seharusnya mendapat subsidi iuran malah tidak bisa dipakai ketika sakit. 

Data kepesertaan menjadi salah satu isu besar. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), DPR mencatat:

Di Kabupaten Cirebon, cakupan UHC (aktif membayar iuran) sangat rendah hanya 74,4% peserta aktif membayar dari total terdaftar. 

Baca Juga: UTBK UKPPPG 2025 Lebih Terstruktur, Peserta Ungkap Ujian Justru Lebih Lancar dari Ekspektasi

Ada sekitar 236 ribu peserta PBI APBN yang dinonaktifkan tanpa penjelasan jelas. 

DPR menyarankan agar Kemensos dan BPJS memperbaiki sistem verifikasi dan pemutakhiran data agar orang yang berhak tidak kehilangan akses. ([DPR RI][2])

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) digagas sebagai cara memperbaiki keadilan layanan.

Namun, DPR mencatat sejumlah kekhawatiran:

Edy Wuryanto dari Komisi IX menyebut bahwa perpanjangan masa transisi KRIS hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa penerapan belum matang. 

Baca Juga: Apa Itu UHC? Sistem Jaminan Kesehatan yang Menjamin Semua Orang Terlindungi? Berikut Cara Kerja dan Manfaat

DPR mempertanyakan apakah KRIS benar-benar akan menyamakan kualitas perawatan antar kelas, atau hanya mengganti label tanpa peningkatan substansial. 

Selain itu, menurut DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), banyak rumah sakit belum memenuhi kriteria minimal KRIS (misalnya ventilasi, infrastruktur kamar).

Iuran JKN menjadi titik kritis dalam kritik DPR dan pakar:

Menurut laporan Pusaka DPR, beban program JKN semakin berat karena banyak peserta nonaktif.

Estimasi menunjukkan sekitar 56,9 juta peserta nonaktif, yang menghambat pendapatan iuran dan mengancam kesinambungan keuangan. 

Ada tekanan untuk melakukan penyesuaian iuran agar program tetap berkelanjutan tanpa menurunkan manfaat layanan.

Rapat kerja Komisi IX menyimpulkan bahwa alokasi anggaran JKN harus ditinjau ulang, termasuk kemungkinan memisahkan anggaran JKN dari anggaran Kemenkes agar lebih transparan.

Baca Juga: Dapur MBG di Bone Bertambah 10, Publik Justru Ramai Bertanya, Ini Program Sosial atau Program Keluarga?

Kerja sama antara BPJS dan rumah sakit swasta menjadi sorotan DPR:

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menyebut banyak rumah sakit swasta yang diputus kerja sama dengan BPJS.

Menurut DPR, terdapat potensi fraud di rumah sakit swasta, seperti klaim yang tidak wajar (upcoding) dan pengarsipan digital yang kurang baik. 

DPR meminta ada pembinaan lebih kuat terhadap rumah sakit swasta agar transparansi klaim BPJS meningkat dan potensi penyimpangan berkurang.

Baca Juga: 50 Contoh Soal UTS-PTS IPA Kelas X Semester Ganjil, Pengukuran Ilmiah, Keanekaragaman Hayati hingga Energi

Anggota DPR menggarisbawahi bahwa UHC tidak hanya soal peserta, tetapi juga soal akses layanan yang merata:

Dalam analisis strategis DPR, disebut bahwa kawasan 3T (terdepan, terpencil, terluar) masih menghadapi ketimpangan mutu layanan. 

DPR menuntut pemutakhiran data dan verifikasi ulang agar peserta yang terdaftar benar-benar bisa dijangkau layanan, terutama di daerah sulit.

Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kesehatan lokal dan pembangunan fasilitas agar tidak ada wilayah tertinggal dalam Akses JKN.

Baca Juga: 50 Contoh Soal UTS-PTS Matematika Kelas X SMA Semester Ganjil, Pahami Fungsi dan Grafik, Trigonometri Dasar, Geometri Analitik

Kritik dari DPR dan ahli ini penting karena:

1. Meningkatkan Akuntabilitas: DPR sebagai lembaga legislatif berfungsi mengawasi BPJS, Kemenkes, dan DJSN agar program JKN tidak hanya terlihat sukses dari segi kepesertaan, tetapi juga efektif dan berkelanjutan.

2. Mendorong Reformasi Kebijakan: Sorotan terhadap KRIS dan struktur iuran bisa memicu revisi regulasi agar keadilan dan mutu layanan benar-benar terjamin.

3. Perlindungan Kelompok Rentan: Kritik data PBI dan peserta nonaktif menunjukkan bahwa masih banyak warga miskin yang belum terlindungi secara optimal.

4. Keuangan Program Lebih Sehat: Dengan menyoroti defisit dan potensi penyalahgunaan, DPR membantu mengarahkan diskusi ke solusi jangka panjang agar JKN tidak bangkrut.

Baca Juga: Uang Duka Wafat hingga Santunan Pemakaman, Ini Rincian Hak Ahli Waris PNS Menurut Taspen!

Meskipun UHC melalui JKN adalah salah satu program sosial terbesar di Indonesia, suara dari DPR RI dan beberapa ahli memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah:

Universalisasi kepesertaan saja tidak cukup jika banyak yang tidak aktif membayar atau datanya tidak akurat.

Standarisasi layanan (KRIS) harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kesiapan rumah sakit.

Transparansi rumah sakit swasta dan klaim BPJS sangat diperlukan untuk mencegah penyelewengan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Hukum UMA Medan Bonio Raja Gadja Ditangkap, Diduga Teman Korban Sendiri

Pembiayaan program perlu ditata supaya iuran, data, dan anggaran pemerintah bisa saling mendukung keberlanjutan.

Akses ke fasilitas kesehatan harus merata, terutama di daerah terpencil agar UHC benar-benar universal.

Pada akhirnya, kritikan dari DPR dan para ahli menunjukkan bahwa UHC di Indonesia bukan sekadar pencapaian numerik.

Melainkan perlu dipastikan sebagai sistem kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***