PojokSatu.id - Isu diskriminasi terhadap guru madrasah lulus passing grade PPPK 2023 kembali mencuat ke ruang rapat parlemen.

Komisi VIII DPR RI secara terbuka menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap guru madrasah dibanding guru di bawah Kemendikdsmen.

Bahkan menyinggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar turun tangan menata kebijakan anggaran yang lebih adil.

Baca Juga: Aktivitas Stockpile Batubara di Cibeber Berada di Zonasi Perumahan

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam forum tersebut, para anggota dewan menegaskan bahwa ribuan guru madrasah yang sudah memenuhi syarat kelulusan PPPK belum juga diangkat.

Sementara guru Kemendikbud yang lulus seleksi pada periode sama sudah menerima SK.


DPR Soroti Ketimpangan Perlakuan Guru Madrasah

Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengatakan, DPR menerima banyak laporan dari guru madrasah swasta dan negeri di bawah Kemenag yang sudah lulus passing grade PPPK 2023.

Baca Juga: Soal Aqua yang Klaim Pakai Air Pegunungan, Begini Tanggapan Pakar Iklan

Namun hingga kini belum diakui sebagai pelamar prioritas.

Usai RDPU di Senayan, Kamis (6/11/2025), Sri Wulan dari Komisi VIII DPR RI menyoroti kondisi para guru.

Meski telah lulus passing grade sejak 2023, mereka belum diakui sebagai pelamar prioritas.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Arah Baru Polri Reformasi dan Pengembalian Marwah Kepolisian Nasional

Karenanya, mereka menuntut keadilan agar diperlakukan sama seperti guru Kemendikdasmen, Pernyataan ini dikutip dari enamplus.liputan6.com.

Menurut DPR, diskriminasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar kementerian.

Terutama antara Kementerian Agama, KemenPAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Banyak guru madrasah sudah mengantongi nilai kelulusan resmi dari BKN, namun belum bisa diangkat karena belum adanya kebijakan anggaran dan regulasi turunan yang jelas.


Menkeu Purbaya Disinggung Soal Anggaran dan Keadilan Fiskal

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyebut nama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, agar Kementerian Keuangan tidak hanya fokus pada efisiensi fiskal.

Baca Juga: Aktivitas Stockpile Batubara di Cibeber Berada di Zonasi Perumahan

Tetapi juga keadilan sosial bagi ASN non-pemerintah langsung seperti guru madrasah.

Menurut anggota Komisi VIII, masalah yang dihadapi melampaui sekadar persoalan teknis kepegawaian.

Ia menyoroti aspek keadilan fiskal dan pemerataan kesejahteraan bagi aparatur sebagai hal yang krusial.

Untuk itu, Purbaya didorong untuk menjamin alokasi anggaran PPPK Kemenag setara dengan kementerian lainnya.

Baca Juga: Soal Aqua yang Klaim Pakai Air Pegunungan, Begini Tanggapan Pakar Iklan

Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan keadilan dalam sistem kepegawaian.

Dewan menilai, jika diskriminasi ini terus dibiarkan, maka akan memperlebar kesenjangan antara guru madrasah dan guru sekolah negeri yang sama-sama berstatus pendidik di bawah sistem nasional.


Guru Madrasah Minta Perlakuan yang Setara

Perwakilan Forum Guru Madrasah Lulus Passing Grade 2023 menyampaikan kekecewaannya langsung di hadapan DPR.

Mereka menilai perjuangan selama ini tidak mendapat penghargaan dari negara, meski mereka telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi PPPK.

Baca Juga: Guru Madrasah Lulus Passing Grade PPPK 2023 Teriakkan Keadilan, DPR Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Para guru menuntut agar hasil passing grade 2023 tidak hangus, dan mereka diakui sebagai pelamar prioritas pada rekrutmen 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

“Guru madrasah juga bagian dari pendidikan nasional. Jangan bedakan nasib kami hanya karena lembaganya di bawah Kemenag,” ujar salah satu perwakilan forum di sela RDPU.


DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Komisi VIII DPR berjanji akan menindaklanjuti isu ini dengan membentuk tim kecil lintas komisi untuk mengundang KemenPAN-RB, Kemenag, dan Kemenkeu secara bersamaan.

Baca Juga: Tips Lolos Tes Substantif PPG Calon Guru 2025, 7 Hal Ini Wajib Diterapkan

Tujuannya, agar kebijakan pengangkatan guru madrasah lulus passing grade dapat segera diselesaikan sebelum tahun anggaran 2026 dimulai.

“Negara tidak boleh diskriminatif terhadap guru madrasah. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang adil dan konsisten,” tegas Sri Wulan dalam rapat.

Sorotan DPR terhadap Menkeu Purbaya menjadi sinyal bahwa persoalan PPPK bukan hanya soal teknis birokrasi, melainkan soal keadilan struktural dan kesejahteraan aparatur pendidikan.

Baca Juga: Guru Madrasah Lulus Passing Grade PPPK 2023 Teriakkan Keadilan, DPR Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Dengan menyinggung langsung kebijakan fiskal, DPR ingin memastikan bahwa tidak ada lagi guru madrasah yang dikorbankan dalam proses reformasi ASN.

Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah.

Apakah Menkeu Purbaya dan Kemenag akan duduk bersama membenahi sistem, atau membiarkan ribuan guru madrasah tetap menunggu keadilan di atas kertas.***