POJOKSATU.id - Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya paruh waktu, mulai mendapat angin segar.

DPR RI bersama pemerintah disebut tengah mempersiapkan regulasi yang menjadi dasar penyelesaian status PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu, sekaligus membuka peluang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

Perkembangan tersebut mencuat setelah perwakilan lima organisasi PPPK bertemu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 29 Juni 2026.

Baca Juga: Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya

Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan mengenai status kepegawaian, kesejahteraan, hingga kepastian karier PPPK disampaikan langsung kepada pemerintah.

Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Ratna Purwakesi mengatakan salah satu usulan utama yang diajukan adalah permohonan agar PPPK dan PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PNS secara bertahap.

Menurutnya, usulan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua DPR RI yang berkomitmen memperjuangkannya dimulai dari sektor guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis.

Baca Juga: Lulus SMMPTN-Barat USK 2026? Simak Jadwal Daftar Ulang, Pengisian UKT hingga Registrasi Lengkap

Selain isu pengangkatan menjadi PNS, forum gabungan juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, di antaranya percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Selanjutnya pembayaran gaji melalui APBN, kejelasan nasib tenaga honorer, pembukaan kembali inpassing guru swasta, serta penataan kembali tata kelola guru Pendidikan Agama Islam.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Heru Gama Yudha menyebut pembahasan bersama pejabat pemerintah lebih banyak difokuskan pada penyelesaian status PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ajak Warga Pilih Sampah Organik Melalui Smart Geprek, Ketua RT Gandaria Utara Inisiasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Menurutnya, DPR juga meminta data rinci jumlah guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis sebagai bahan penyusunan kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut, DPR juga menyampaikan bahwa regulasi mengenai penyelesaian PPPK paruh waktu sedang digodok bersama kementerian terkait.

Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh PPPK di Indonesia.

Baca Juga: Jemmy Geovanka Ungkap Kunci Sukses Merek di Era Digital: Ekosistem Afiliasi Lebih Penting dari Anggaran Iklan Besar

Forum PPPK berharap arah kebijakan pemerintah terkait penyelesaian status PPPK dapat diumumkan pada pidato kenegaraan menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 16 Agustus 2026.

Meski mengaku telah menerima sinyal positif, para perwakilan forum tetap mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah serta regulasi yang nantinya diterbitkan. ***