POJOKSATU.ID – Pengangkatan PPPK menjadi PNS kembali menjadi sorotan publik setelah DPR RI memberikan peringatan keras terkait potensi kekacauan.
Anggota DPR, I Nyoman Parta, menekankan bahwa konversi PPPK ke PNS.
Khususnya jika dilakukan melalui mekanisme tes atau seleksi, dapat menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, dan ketimpangan yang mirip dengan kondisi honorer K1/K2 beberapa tahun lalu.
Ancaman Kekacauan Mirip Honorer K1 dan K2
Peringatan ini muncul karena belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Baca Juga: Resmi Dilantik! 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor, Mulai Bertugas Mulai 1 Januari 2026
Tanpa aturan yang jelas, status PPPK tetap berbeda dengan PNS, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
Hal ini membuat otomatisasi status PPPK ke PNS menjadi masalah serius dari sisi hukum dan administrasi.
Jika dilakukan sembarangan, akan menimbulkan ketidakadilan baik bagi PPPK, honorer lama. Maupun calon PNS sekaligus membingungkan sistem rekrutmen dan kepegawaian negara.
Status Hukum PPPK dan PNS
Saat ini, PPPK dan PNS merupakan dua status yang berbeda. PPPK memiliki hak dan kewajiban tertentu yang tidak sepenuhnya sama dengan PNS.
Termasuk mengenai tunjangan, jaminan karier, dan kepastian hukum.
Tanpa regulasi resmi yang mengatur konversi status, upaya peralihan ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Peringatan DPR ini juga mengingatkan pengalaman masa lalu dengan honorer K1 dan K2.
Di mana pengangkatan tidak transparan memicu ketimpangan dan kekacauan administratif.
Situasi tersebut menjadi pelajaran penting bahwa konversi status harus diatur secara legal dan sistematis.
Dampak Potensial bagi PPPK dan Calon PNS
Jika konversi dilakukan tanpa aturan yang jelas:
1. Ribuan PPPK bisa kehilangan kejelasan status kerja mereka.
2. Honorer lama yang berharap menjadi PNS bisa merasa dirugikan.
Sistem rekrutmen dan administrasi kepegawaian berisiko kacau, menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan.
Oleh karena itu, regulasi yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Panduan Lengkap Melamar Kerja di MR.DIY! Dari Persiapan hingga Proses Seleksi
Pengangkatan PPPK ke PNS tetap membutuhkan regulasi yang jelas.
Tanpa aturan resmi, risiko kekacauan seperti era K1 dan K2 bisa terulang, menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan.
Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk memastikan peralihan status berjalan adil, transparan, dan terukur.***




