POJOKSATU.ID - Larangan study tour yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menuai pro dan kontra.

Meski kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, beberapa kepala daerah justru membolehkan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membolehkan study tour dengan syarat tidak dikaitkan dengan nilai akademik siswa dan tidak tidak bersifat wajib.

Baca Juga: SUDAH Dibahas Kemenpan RB! Hanya Ada Dua Kategori Honorer yang setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu akan Dipindah ke Instansi Lain?

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo juga membolehkan study tour selama memiliki manfaat serta rambu-rambu ketat.

Selaras, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna membolehkan siswa menjalani study tour selama bermanfaat, edukatif dan diijinkan orang tua.

Merespons adanya perbedaan kebijakan study tour di daerah-daerah yang ada di Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani berpendapat kegiatan ini mestinya tetap dapat dilakukan.

Baca Juga: Bright Scholarship 2025 dari YBM BRILiaN, Beasiswa Bergengsi untuk Calon Pemimpin Masa Depan, Siapa Berani Maju?

Meski dengan syarat, study tour harus memiliki nilai edukasi, tidak memberatkan orang tua, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

"Selama study tour itu untuk kepentingan edukasi, maka silakan aja dengan catatan tidak memberatkan orang tua. Dan output untuk siswa benar-benar untuk kepentingan pendidikan," kata Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (29/7/2025).

Lalu menilai, study tour bukan sekadar jalan-jalan siswa, tetapi sarana pembelajaran kontekstual. Kegiatan ini dipandang dapat memperkaya pengalaman siswa di luar ruang kelas.

Baca Juga: Catat! 10 Film Indonesia Siap Tayang Agustus 2025, Dari Drama Keluarga hingga Horor Mencekam

"Kegiatan seperti ini dapat menjadi pelengkap metode pembelajaran tematik, penguatan karakter, hingga literasi budaya dan sejarah," ucapnya.

Di sisi lain, Lalu juga menekankan study tour tidak boleh menjadi ajang komersialisasi. Kegiatan luar sekolah ini wajib menyesuaikan dengan kemampuan orang tua.

Dalam hal ini, sekolah perlu berkoordinasi dengan komite dan dinas pendidikan dalam perencanaan study tour dan menyusun indikator keberhasilan studi di luar kelas yang jelas.

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Kosakata Indonesia yang Berasal dari Bahasa Sunda, Jarang Disadari Banyak Orang

Diperlukan penyusunan indikator keberhasilan yang terukur, agar manfaat kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara edukatif dan administratif," ucapnya.

Ditambahkan Lalu, perlu ada perbaikan koordinasi lintas pemerintahan daerah dalam menyusun kebijakan strategis pendidikan.

"Kebijakan pendidikan di daerah, khususnya yang menyangkut jam sekolah, kapasitas kelas, atau larangan kegiatan ekstrakurikuler seperti study tour harus melalui forum koordinasi antara Pemprov dan Pemda," tuturnya.

Baca Juga: GARUDA MUDA DIUNGGULKAN di Final AFF U23 2025 Indonesia vs Vietnam, Malam Ini Dendam, Harapan, dan Sejarah RAKSASA ASIA Tenggara DIBUKTIKAN di GBK

"Tidak bisa sepihak karena masing-masing daerah memiliki konteks sosial, infrastruktur, dan kapasitas yang berbeda," sambung Lalu. ***