POJOKSATU.ID - Harapan baru muncul bagi guru dan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah mengkaji secara mendalam kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menyusul berbagai persoalan terkait kepastian karier dan kesejahteraan yang selama ini dirasakan PPPK.
Permintaan tersebut disampaikan DPR melalui Komisi DPR RI dan menjadi perhatian serius publik.
Baca Juga: Tegaskan Transparansi PPPK, DPR Minta Guru Honorer Lama Tidak Disingkirkan Secara Diam-diam
Khususnya di kalangan guru dan tenaga kesehatan yang jumlahnya terus meningkat dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPR Dorong Kajian Pengangkatan PPPK Jadi PNS
Mengutip laporan Klik Pendidikan, DPR RI menilai status PPPK perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Anggota DPR Aziz Subekti menyampaikan bahwa isu PPPK bukan sekadar persoalan administratif.
Melainkan menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan keadilan bagi para pegawai yang telah mengabdi.
Baca Juga: Kabar Gaji PNS Januari 2026, Golongan III Tetap Sesuai PP 5 Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Menurutnya, PPPK telah memegang peran penting dalam sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, DPR menilai wajar jika muncul aspirasi agar PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, dapat diangkat menjadi PNS.
Keresahan PPPK Jadi Perhatian DPR
DPR menilai selama ini masih ada keresahan di kalangan PPPK terkait masa depan karier mereka.
Status kerja yang berbasis perjanjian waktu tertentu membuat sebagian PPPK merasa belum memiliki kepastian jangka panjang.
Terutama terkait jenjang karier, perlindungan kerja, dan hak pensiun.
Aziz Subekti menegaskan bahwa kajian ini penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Menurut DPR, ketenangan dan kepastian status pegawai sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.
Alasan DPR Minta Kajian Komprehensif
Ada beberapa alasan utama DPR mendorong pemerintah melakukan kajian mendalam terkait pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Pertama, soal kesejahteraan dan kepastian karier. DPR menilai masih ada kesenjangan antara PPPK dan PNS, terutama dalam hal jaminan pensiun dan jenjang pengembangan karier.
Kedua, banyaknya informasi keliru di masyarakat. DPR menyoroti masih maraknya miskomunikasi mengenai status PPPK, termasuk soal sumber pembiayaan gaji dan hak-hak yang melekat.
Baca Juga: Masuk ITB 2026? Siap-Siap, Semua Prodi Wajib Kuliah Artificial Intelligence
Kajian yang jelas diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang transparan dan mudah dipahami publik.
Ketiga, jumlah PPPK yang terus bertambah. Dengan jumlah PPPK yang semakin besar secara nasional.
DPR menilai negara perlu memastikan bahwa sistem ASN memberikan perlakuan yang adil dan berkelanjutan.
Fokus Kajian, Guru dan Tenaga Kesehatan
DPR mendorong agar kajian tersebut difokuskan pada guru dan tenaga kesehatan PPPK.
Dua profesi ini dinilai memiliki kontribusi besar dalam pelayanan dasar kepada masyarakat dan banyak di antaranya telah mengabdi dalam waktu yang tidak singkat.
DPR berharap kajian tersebut dapat melihat secara objektif kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS dari berbagai aspek, mulai dari hukum, fiskal, hingga regulasi kepegawaian.
Status Masih Usulan, Belum Keputusan Final
Meski menjadi angin segar, DPR menegaskan bahwa usulan ini masih sebatas permintaan kajian.
Baca Juga: Pendaftaran Australia Awards Short Course 2026 Dibuka, Bahas Ekonomi Sirkular dan Limbah
Belum ada keputusan final ataupun kebijakan resmi yang menetapkan PPPK akan diangkat menjadi PNS.
DPR meminta pemerintah, khususnya Kementerian PANRB dan instansi terkait, untuk menyiapkan kajian komprehensif sebagai bahan diskusi bersama sebelum mengambil keputusan strategis.
DPR RI meminta pemerintah mengkaji secara serius kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS sebagai upaya memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kesehatan.
Namun, usulan ini masih berupa rekomendasi kajian dan belum menjadi keputusan final, sehingga masyarakat diimbau menunggu kebijakan resmi pemerintah.***




