POJOKSATU.ID - Dorongan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes semakin menguat di Senayan.

Sejumlah fraksi di DPR RI kompak menyuarakan dukungan, sementara revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan legislatif.

Tekanan publik dan aspirasi PPPK di berbagai daerah turut mempercepat dinamika politik ini.

Berdasarkan berbagai pernyataan resmi DPR, sejumlah legislator menyebut revisi UU ASN sebagai momentum penataan ulang sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Batas Waktu Melejit! Dapodik Genap Harus Tuntas Sebelum 31 Januari, Jika Tidak SKTP 2026 Terancam Merah Total

Termasuk penyetaraan hak, jenjang karier, dan kemungkinan alih status PPPK ke PNS.

 

DPR dan Baleg Resmi Buka Peluang Konversi PPPK ke PNS

Mengacu pada laporan e-media DPR RI dan sejumlah portal resmi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan bahwa revisi UU ASN akan mengatur kemungkinan alih status PPPK menjadi PNS.

Nah ada poin utama:

1. Revisi UU ASN telah masuk Prolegnas DPR 2025.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Jalan, Ini Penjelasan Lengkap Perpres 79 Tahun 2025

2. Menekan pentingnya kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.


DPR menggodok skema yang mempertimbangkan:

1. Masa pengabdian,

2. Evaluasi kinerja,

3. Kualifikasi pendidikan dan jabatan.

4.Pertimbangan beban fiskal menjadi salah satu acuan.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS! Ini Cara Melihat Formasi Resmi di SSCASN Sesuai Panduanya

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR Reni Astuti, yang menegaskan bahwa rencana konversi PPPK menjadi PNS tanpa tes sangat mungkin dibahas lebih dalam di tahap panja dan harmonisasi.

 

Dukungan Lintas Fraksi Menguat

Beberapa fraksi di DPR menyatakan dukungan eksplisit agar PPPK bisa menjadi PNS melalui revisi UU ASN.

1. Fraksi PKB

Baca Juga: Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Ini Hak yang Wajib Diberikan Pemda Sesuai Aturan Baru!

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mendukung penuh wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes.

Menyebut revisi UU ASN sebagai jalur konstitusional yang tepat.

2. Fraksi NasDem

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Jalan, Ini Penjelasan Lengkap Perpres 79 Tahun 2025

Anggota DPR Lita Mahfud Arifin mendorong konversi PPPK ke PNS tanpa tes, terutama bagi guru dan tenaga teknis.

Menekankan urgensi perlindungan hukum dan kepastian karier.

3. Fraksi PKS

Melalui dokumen resmi Komisi II DPR, PKS menegaskan pentingnya penyetaraan kesejahteraan PNS dan PPPK, termasuk hak pensiun.

Komisi II DPR (Lintas Partai)

Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf membuka peluang pembahasan pasal khusus dalam revisi UU ASN untuk mengatur:

Baca Juga: JIS Mewah, Aksesnya Miris, Publik Desak Pemprov Tanggung Jawab soal Transportasi

1. Alih status PPPK ke PNS,

2. Hak pensiun,

3. Jaminan karier jangka panjang.

 

DPR Tanggap Aspirasi Publik PPPK

Beberapa legislator menyampaikan bahwa aspirasi ribuan PPPK yang disampaikan melalui petisi dan forum diskusi publik menjadi salah satu pertimbangan utama.

Baca Juga: Sambil Olahraga Pagi, Ketua DPRD Karawang Borong Kue Putri Noong Produk UMKM Warga Plawad

Poin yang disorot DPR:

1. Banyak PPPK sudah mengabdi bertahun-tahun, namun karier stagnan.

2. Hak pensiun PPPK belum setara dengan PNS.

3. Beban kerja PPPK di lapangan sering kali setara atau lebih berat dari PNS.

4. Ketidakpastian status dinilai mengganggu stabilitas sistem ASN.

Baleg DPR RI bahkan menyatakan bahwa suara PPPK “tidak boleh diabaikan” dalam revisi UU ASN karena menyangkut keadilan struktural.

 

Status Pembahasan dan Tantangan Regulasi

Walau dukungan DPR kuat, keputusan final tetap menunggu:

1. Kesepakatan pemerintah melalui KemenPAN-RB & BKN.

Baca Juga: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Penjelasan DPR dan Skema Pensiun yang Diusulkan

2. Finalisasi naskah akademik revisi UU ASN.

3. Dampak fiskal alih status PPPK ke PNS.

4. Rumusan skema transisi yang dianggap adil bagi ASN keseluruhan.

Pengamat kebijakan menilai bahwa dukungan lintas fraksi menjadi sinyal kuat bahwa wacana ini tidak lagi bersifat opini, tetapi telah masuk ke arena legislasi formal.

Baca Juga: Petisi PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Menguat, Viral di Medsos dan Tembus Ribuan Dukungan

Dorongan DPR untuk merevisi UU ASN guna memungkinkan PPPK menjadi PNS tanpa tes kini menguat dan didukung lintas fraksi.

Berbagai tokoh Komisi II, Baleg, dan legislator senior menilai ini sebagai jalan menuju keadilan ASN.

Meski belum final, arah politik di Senayan jelas menunjukkan bahwa peluang konversi PPPK ke PNS semakin terbuka.***