POJOKSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong reformasi sistem perlindungan sosial (perlinsos) agar lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Salah satu usul terbaru dari DPR adalah penyederhanaan proses perlinsos, yang rencananya dipangkas dari 7 tahap menjadi hanya 3 tahap.
Langkah ini digadang-gadang akan mempercepat program Kemensos dan menjawab tantangan birokrasi yang selama ini dianggap menghambat pengambilan manfaat bagi warga rentan.
Komisi VIII DPR RI secara tegas meminta Kemensos untuk mengevaluasi mekanisme perlinsos agar anggaran lebih cepat terserap dan bantuan sosial bisa lebih cepat dirasakan masyarakat.
Permintaan ini sejalan dengan dorongan reformasi perlindungan sosial yang lebih luas.
Termasuk integrasi data, digitalisasi penyaluran bantuan, dan perbaikan skema program agar lebih modern dan adaptif.
Salah satu motivasinya adalah agar program bansos yang selama ini melalui banyak langkah administrasi (tahap verifikasi, validasi data, cross check, persetujuan) bisa dilalui lebih cepat.
Dengan penyederhanaan, diharapkan masyarakat yang layak segera masuk ke rangkaian program dan mendapatkan bantuan tanpa terlalu banyak hambatan.
Baca Juga: Masih Ada KPM Belum Cair Meski Sudah Masuk Tahap November, Ternyata Status SIKS-NG Belum SI
Jika reformasi ini berhasil:
1. Akses Lebih Cepat
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan lebih cepat terdaftar dan diverifikasi, sehingga bisa segera mendapat bansos setelah tahap penilaian singkat.
2. Proses Lebih Efisien
Kurangnya tahapan artifisial berarti beban birokrasi dan waktu pemeriksaan data bisa berkurang, mempercepat pendataan dan penyaluran.
3. Lebih Transparan dan Akuntabel
Dengan sistem hanya tiga tahap, pemantauan proses jadi lebih mudah.
DPR bisa memantau secara jelas kapan data diverifikasi, kapan disetujui, dan kapan bansos disalurkan.
Namun, ada tantangan berupa penyederhanaan harus disertai digitalisasi data dan keamanan sistem agar validitas penerima tidak menurun.
Tanpa itu, penyederhanaan bisa menimbulkan risiko salah sasaran atau manipulasi data.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru ASN yang TPG Triwulan 4 Hanya Cair 2 Bulan Saja!
Risiko dan Tantangan yang Harus Diwaspadai
Integritas Data: Agar penyederhanaan tidak mengorbankan validitas data, Kemensos perlu memperkuat integrasi sistem data (misalnya DTKS) dan menegakkan cross-check yang handal.
Digitalisasi: Reformasi hanya efektif jika didukung infrastruktur digital, data registrasi, identitas digital, dan pembayaran digital harus berjalan lancar.
Pengawasan: DPR harus memastikan proses 3 tahap ini tetap diawasi dan dievaluasi agar tidak muncul celah baru untuk penyimpangan.
Sosialisasi ke Masyarakat: Banyak KPM mungkin belum paham dengan prosedur baru, jadi edukasi publik penting agar tidak ada masyarakat yang terputus dari sistem baru.
Menurut DPR (Komisi VIII), pemangkasan tahap bertujuan agar perlindungan sosial bisa lebih responsif dan adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Mereka menilai bahwa reformasi ini adalah bagian dari upaya modernisasi sistem perlindungan sosial yang sudah lama direncanakan.
Sementara itu, Kemensos sendiri sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap digitalisasi penyaluran bansos sebagai bagian dari reformasi perlindungan sosial.
Dalam rencana digitalisasi tersebut, Kemensos, bersama instansi lain, menyebut infrastruktur digital publik sebagai kunci agar sistem perlinsos bisa lebih efisien dan transparan.
Inisiatif DPR untuk memangkas proses perlinsos dari 7 tahap ke 3 tahap merupakan sinyal kuat bahwa reformasi sistem perlindungan sosial berada di jalur percepatan.
Bila berhasil, langkah ini dapat menghadirkan bansos yang lebih cepat, adil, dan tepat sasaran.
Namun, agar tidak menimbulkan risiko baru, transformasi ini harus dibarengi dengan digitalisasi data, penegakan integritas sistem, dan pengawasan yang kuat dari DPR maupun LSM.
Reformasi ini bisa menjadi momentum untuk menjadikan perlindungan sosial Indonesia lebih modern.
Bukan hanya sebagai bantuan sesaat, tetapi sistem berkelanjutan yang adaptif terhadap perubahan sosial-ekonomi.***




