POJOKSATU.ID - DPR RI, melalui Komisi VIII, menyuarakan keprihatinan terhadap ketimpangan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang selama ini masih menghadapi hambatan administratif dan keuangan.
Asweni, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumatera Selatan II, menegaskan adanya ketimpangan dalam pencairan THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh para guru di bawah Kementerian Pendidikan dan guru-guru madrasah.
Ia menyoroti bahwa guru-guru PAI di sekolah negeri justru belum menerima hak yang sama, meskipun mereka memiliki sertifikasi yang pengelolaannya telah diambil alih oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: 1.077 PPPK Gelombang I Kabupaten Batanghari Dilantik, Insiden Lepas Balon Bikin Bupati Ngambek?
Menurut Asweni, guru-guru PAI yang bertugas di SD, SMP, SMA, dan SMK negeri di seluruh Indonesia mengalami perlakuan tidak adil.
Pada tahun 2023, mereka hanya menerima separuh dari THR dan gaji ke-13, sedangkan pada 2024 tidak menerima sama sekali.
“Kami mempertanyakan, ini kelupaan atau tidak diurus sama sekali? Harus ada kejelasan dan perhatian serius,” tegasnya dalam rapat kerja bersama jajaran Kementerian Agama, baru-baru ini.
Baca Juga: Kasus Riza Chalid Dkk Dianggap Salah Satu Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Era Jokowi
Menjawab hal tersebut, pihak Kementerian Agama menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada perbedaan kewenangan antara kementerian pengangkat dan kementerian pembina.
Guru-guru PAI di sekolah umum memang diangkat oleh Kemendikbud atau sekarang Kemendikdasmen, namun pembinaan dan sertifikasinya dialihkan ke Kemenag.
"Sayangnya, tidak ada nomenklatur anggaran di Kemenag yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 untuk guru-guru tersebut," kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Kejagung Teken Kerjasama Keamanan dengan Dewan Pers, Ini Pesan ST Burhanuddin dan Komaruddin
Kementerian Agama mengakui bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak.
Menteri Agama menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan lobi dan diskusi dengan Kemendikbud dan Ditjen Diktasmen agar ada kejelasan dan keadilan bagi para guru agama di sekolah umum.
"Kesepakatan awal telah dicapai, yakni mengenai tanggung jawab biaya pelatihan yang akan dibebankan kepada Ditjen Diktasmen sebagai pihak pengangkat," jelas Nasaruddin.
Klarifikasi Terkait Tambahan 100 Persen TPG dan Miskonsepsi Anggaran
Isu lain yang tak kalah penting adalah soal pencairan tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikenal sebagai 100 persen tunjangan dalam THR tahun 2025.
Banyak guru beranggapan bahwa tambahan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
DPR RI menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa asumsi itu merupakan sebuah miskonsepsi.
Keterangan “sesuai kemampuan fiskal daerah” yang tertulis dalam siaran pers Kementerian Keuangan bukan merujuk pada TPG, melainkan pada tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan bagi ASN struktural daerah.
Dokumen resmi dari Kementerian Keuangan, baik untuk tahun 2024 maupun 2025, menggunakan redaksi yang sama mengenai penyesuaian anggaran berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Namun, konteks kalimatnya merujuk pada tukin, bukan pada TPG. Hal ini ditegaskan dalam perbandingan antara siaran pers Kemenkeu tahun 2024 dan 2025 yang dilakukan oleh DPR dalam rapat terbuka.
Dalam siaran pers tahun 2025 disebutkan bahwa untuk pemerintah daerah, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan maksimal tukin dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Namun pada kalimat berikutnya dijelaskan bahwa untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan TPG dan tambahan penghasilan guru yang dibayarkan per bulan.
Dana Pusat untuk TPG dan THR
Faktanya, dana tambahan satu bulan TPG dalam THR guru bersumber dari pusat, dan dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru sertifikasi mencapai Rp4,76 triliun pada tahun 2024, dan dana ini telah ditransfer ke daerah.
Secara keseluruhan, total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun 2024 adalah Rp35,33 triliun.
Dana tersebut mencakup komponen gaji, tunjangan melekat, serta tukin yang dibiayai oleh APBD.
Namun untuk TPG guru sertifikasi dan tambahan penghasilan guru, sumbernya murni berasal dari pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dengan demikian, DPR meminta para guru tidak perlu khawatir akan keterangan kemampuan fiskal daerah yang sering kali disalahpahami.
Dalam konteks TPG, dana telah dialokasikan dari pemerintah pusat dan tinggal menunggu realisasi teknis di masing-masing daerah.
Dorongan DPR dan Rencana Percepatan Pencairan
Komisi VIII DPR juga mendesak percepatan pencairan seluruh hak guru, termasuk THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan.
Proses validasi melalui sistem Info GTK harus segera dibereskan agar tidak menjadi penghambat teknis pencairan.
DPR meminta agar tidak ada lagi guru yang tertinggal haknya hanya karena perbedaan administrasi antar instansi atau hambatan nomenklatur anggaran.
Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama secara proaktif agar tidak terjadi ketimpangan dan diskriminasi dalam distribusi anggaran.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian informasi terbaru mengenai tambahan 100 persen TPG untuk guru agama.***




