POJOKSATU.id - Isu kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, bukan sekadar soal ketimpangan upah, melainkan sudah masuk ke ranah hak asasi manusia (HAM).

DPR RI secara tegas menyatakan bahwa rendahnya gaji guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara melalui pembiaran kebijakan.

Baca Juga: Marinir Gelar Lomba Menembak di Surabaya, Jarak 900 Meter Diikuti Sniper Se-Indonesia

Pernyataan keras ini mencerminkan kegelisahan banyak pihak terhadap kondisi guru honorer.

Yang mana selama bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan, namun masih menerima upah jauh dari kata layak.

Di berbagai daerah, guru honorer diketahui hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemensos 2026 Kembali Diundur ke Tanggal 27-28 Januari 2026

Bahkan tidak menyentuh separuh upah minimum regional (UMR).

Narasi ketidakadilan inilah yang kemudian mendorong DPR angkat suara.

DPR menilai negara tidak boleh menutup mata atas pengorbanan para guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Baca Juga: Cerita Guru Honorer Muaro Jambi Menangis di DPR, Tepuk Mulut Siswa Berujung Tersangka


DPR 'Rendahnya Gaji Guru Honorer Masuk Pelanggaran HAM'

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai bahwa kondisi guru honorer yang digaji sangat rendah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis atau administratif semata.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap upah yang tidak layak bagi guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga negara.

Dikutip dari Suara.com, 23 Januari 2026, Mafirion menegaskan bahwa:

“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (policy omission) oleh negara,”.

Baca Juga: Banyak Dicari! Contoh Soal CAT PPPK KemenHAM 2026 Lengkap dengan Jawaban dan Kisi-Kisinya

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara.

Tentunya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Guru Honorer Digaji Rp200 Ribu, Jauh dari Kata Layak

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang menerima gaji berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Baca Juga: Viral! 8 Tahun Mengabdi, Guru di Depok Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu dengan Gaji Rp2,5 Juta

Angka ini dinilai sangat tidak manusiawi, terlebih jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan hidup.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pendidikan, karena guru tidak bisa sepenuhnya fokus menjalankan tugas mengajar.

Baca Juga: Buronan Kakap Rumania Dua Tahun Bersembunyi di Bali, Menikah Siri dengan WNI

DPR menilai, jika situasi ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya gagal menyejahterakan guru.

Tetapi juga gagal menjalankan amanat konstitusi.


Negara Dinilai Abai pada Kesejahteraan Pendidik

Sorotan DPR ini juga menyinggung prioritas kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada tenaga pendidik.

Khususnya guru honorer. Meski anggaran pendidikan tergolong besar, kesejahteraan guru honorer masih kerap terpinggirkan.

DPR meminta pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya fokus pada program pendidikan.

Tetapi juga memastikan manusia yang menjalankan pendidikan tersebut hidup layak dan bermartabat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 Sudah Ditutup! Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Disiapkan

Guru honorer, menurut DPR, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan.

Melainkan aktor utama yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang setara.


Dorongan Perbaikan Kebijakan dan Jalan Keluar

Sebagai solusi, DPR mendorong pemerintah segera menyusun peta jalan yang jelas untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Heboh! Pria Ngamuk di SPBU Tangerang, Minta Penjualan BBM Dihentikan Usai Motornya Ditolak Isi Bensin

Termasuk kepastian status kerja dan standar pengupahan yang manusiawi.

Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi guru yang mengabdi puluhan tahun, tetapi hidup dalam ketidakpastian dan kemiskinan.

DPR menegaskan, pendidikan berkualitas tidak akan pernah lahir dari guru yang diperlakukan tidak adil.***