POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan baru mengenai beban kerja guru yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur durasi beban kerja guru dan menjelaskan jenis kegiatan utama maupun tugas tambahan yang dapat dikonversi menjadi jam kerja.

Beban Kerja Guru Berkurang

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, ditetapkan bahwa beban kerja guru tahun 2025 adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Durasi ini lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkan 40 jam kerja.

Baca Juga: Ini PETA PENYALURAN Tunjangan Guru, Secara Nasional Capai 97,4 Persen, Tapi Sejumlah Daerah Ini MASIH TERTUNDA, Validasi Beban Kerja Jadi Penyebab

Untuk memenuhi durasi tersebut, guru diwajibkan melakukan sejumlah kegiatan utama yang tercantum dalam pasal 3, 4, 5, 7, 8, dan 10, di antaranya:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, seperti pengkajian kurikulum serta penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta bimbingan konseling.

  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi capaian belajar siswa.

  4. Membimbing dan melatih siswa, baik dalam kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler untuk mendukung pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter siswa.

  5. Melaksanakan tugas tambahan yang terkait kegiatan pokok, seperti jabatan struktural dan fungsional di satuan pendidikan.

Daftar Tugas Tambahan yang Diakui

Permendikdasmen ini juga mencantumkan jenis-jenis tugas tambahan lain yang dapat digunakan guru untuk memenuhi beban kerja. Di antaranya:

  • Wali kelas

Baca Juga: ATURAN BARU Beban Kerja Guru 2025, Begini Rincian Beban Kerja Guru Selama 37 Jam 30 Menit per Minggu, Apakah WAJIB?

  • Pembina OSIS dan ekstrakurikuler

  • Koordinator pengembangan kompetensi

  • Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK

  • Guru piket

  • Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi

  • Koordinator pembelajaran berbasis projek dan inklusi

  • Tim pencegahan kekerasan di sekolah

  • Pengurus panitia atau organisasi pendidikan

  • Tutor pendidikan kesetaraan

  • Instruktur atau fasilitator pelatihan nasional

  • Peserta pelatihan terstruktur dari lembaga resmi

  • Koordinator MGMP tingkat provinsi atau kabupaten

  • Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik dan organisasi pemerintahan nonstruktural

Tugas tambahan pada poin 1–12 harus dilaksanakan di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), sedangkan poin 13–18 bisa dijalankan di dalam maupun di luar Satminkal.

Baca Juga: Penjelasan Beban Kerja Guru sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, Berikut Detail Tugas Tambahan Lain yang Bisa Dihitung sebagai Jam Tatap Muka

Diatur Konversi Jam Tatap Muka

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga memuat aturan konversi jam tatap muka bagi guru yang menjalankan tugas tambahan.

Penjelasan lengkap tentang skema konversi tersebut akan dibahas dalam artikel berikutnya.

Selengkapnya, bapak ibu guru dapat mengunduh dokumen resmi berikut:

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang justru berbeda? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi.