POJOKSATU.id, JATENG — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Jateng kembali menjadi sorotan publik.
Seorang dosen diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dengan memalsukan data hasil penelitian mahasiswa bimbingannya, lalu menerbitkan dalam jurnal ilmiah tanpa melalui prosedur uji laboratorium.
Kasus ini memicu desakan agar pihak kampus mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik dan kredibilitas akademik.
Dosen peneliti Unsoed, Yanto Ph.D, mengungkapkan dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan kepada Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, pada Mei 2024. Namun, hingga Agustus 2025, ia menilai belum ada tindak lanjut nyata dari pihak kampus.
Baca Juga: Pesan-pesan Penting Prabowo Saat Pelantikan Panglima Pasukan Elit TNI, Wakil Panglima dan Kodam Baru
“Skandal ini bermula dari temuan seorang peneliti senior yang menemukan adanya publikasi penelitian mahasiswa yang belum selesai. Penelitian itu dipresentasikan di sebuah konferensi ilmiah oleh dosen pembimbing pada 27 November 2021. Padahal, benda uji baru didaftarkan ke laboratorium pada 30 November 2021 dan hasil uji baru keluar 16 Desember 2021,” ujar Yanto.
Menurut Yanto, penelitian tersebut adalah eksperimen laboratorium yang seharusnya menunggu hasil uji selesai, kemudian dianalisis data, baru diterbitkan.
“Dari urutan waktu, jelas ada potensi rekayasa atau manipulasi data. Data yang dipublikasikan juga sangat berbeda dengan hasil pengujian laboratorium,” tegasnya.
Yanto menilai kasus ini mencerminkan masalah sistemik dalam dunia akademik, di mana beban pencapaian prestasi seringkali mengalahkan nilai kejujuran.
Ia juga mengingatkan adanya relasi kuasa yang membuat mahasiswa, terutama jenjang S1, enggan untuk protes meski mengetahui adanya kejanggalan.
Kasus ini kini kian menjadi perhatian publik, yang bertanya-tanya apakah Unsoed berani mengambil sikap tegas atau justru memilih bungkam demi menjaga nama baik institusi.
“Publik kini menunggu, apakah Unsoed berani mengambil sikap tegas atau justru memilih bungkam demi nama baik semu,” tegas Yanto.
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menyatakan pihak kampus akan melakukan pengecekan ulang dokumen terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Pihak rektorat akan mengecek ulang dokumen itu, di mana dan sejauh mana prosesnya. Kalau memang benar ada laporan, pasti akan ditindaklanjuti dan dibahas di komisi etik,” jelasnya.
Edi menegaskan, proses penanganan pelanggaran etik memerlukan tahapan yang jelas sesuai regulasi. Bukti-bukti dan saksi akan diperiksa, dan universitas berkomitmen menindaklanjuti semua aduan yang masuk.
“Semua ada ketentuannya, pelanggaran etik sudah ada regulasinya. Itu butuh proses. Komisi etik pasti akan menindaklanjuti jika ada pengaduan resmi,” pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021, integritas akademik merupakan prinsip mutlak dalam menghasilkan karya ilmiah.
Adanya pelanggaran seperti fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak dapat berujung pada sanksi administratif yang tegas.***



