POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Ma’had Aly.
Kementerian Agama kembali membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut memberikan insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan kepada penerima bantuan.
Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program ini.
Namun, jumlah penerimanya tidak otomatis mencakup seluruh pengusul.
Penerima akan ditentukan berdasarkan kuota serta ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan.
Kesempatan mengajukan bantuan ini dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.
Karena waktunya terbatas, dosen yang memenuhi ketentuan perlu memastikan dokumen dan data yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mengirimkan pengajuan.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan dukungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kesejahteraan dosen.
Menurutnya, keberadaan dosen Ma’had Aly juga berkaitan erat dengan keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan tambahan motivasi bagi para dosen dalam menjalankan kegiatan pendidikan sekaligus mengembangkan keilmuan di lingkungan pesantren.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.
Siapa yang bisa mengajukan?
Tidak semua dosen Non-ASN otomatis dapat memperoleh bantuan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Pertama, calon penerima harus berstatus dosen Non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly.
Status tersebut dibuktikan melalui Surat Keputusan Lembaga, Yayasan, atau Ma’had Aly mengenai pengangkatan sebagai dosen Ma’had Aly.
Calon penerima juga perlu memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly.
Surat tersebut dapat dibuat secara kolektif untuk beberapa dosen.
Selain itu, pemohon wajib membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
Data riwayat hidup juga harus dilengkapi melalui aplikasi SIKAP.
Dokumen pendidikan berupa ijazah terakhir turut menjadi salah satu persyaratan.
Dosen yang mengajukan juga harus benar-benar aktif mengajar.
Bukti yang diminta berupa surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly yang dilengkapi dengan informasi mata kuliah yang diampu.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan pendataan.
Pemohon harus sudah terdaftar di EMIS dan telah memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan.
Kemenag juga menetapkan ketentuan mengenai penerimaan tunjangan.
Pemohon tidak boleh sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, ataupun tunjangan lain yang sejenis.
Ketentuan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai.
Pemohon juga tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Yang menarik, aspek pengembangan keilmuan turut menjadi bagian dari persyaratan.
Calon penerima harus melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf, baik yang telah terakreditasi maupun buku ber-ISBN.
Draf buku untuk diterbitkan dengan ISBN atau artikel yang telah tersubmit pada jurnal terakreditasi juga dapat dilampirkan sesuai ketentuan.
Pada tahap akhir, penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengajuan dilakukan melalui SIKAP
Bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP.
Pemohon perlu masuk menggunakan akun pendidik, kemudian memilih menu pengajuan bantuan.
Setelah itu, pilih tahun 2026, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, lalu kirim pengajuan.
Basnang meminta para dosen tidak sekadar mengejar batas waktu, tetapi juga memastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melakukan proses verifikasi dan validasi.
Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 16 Oktober 2026.
Hasil penerima bantuan kemudian dijadwalkan diumumkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Untuk penyalurannya, dana tidak diberikan secara tunai kepada penerima.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.
Mudir diminta ikut membantu proses pengajuan
Program ini sebelumnya telah diinformasikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi pada 14 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Basnang Said ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren.
Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
Kemenag meminta jajaran Kanwil meneruskan informasi program kepada Ma’had Aly di wilayah masing-masing.
Koordinasi dan pendampingan juga diharapkan dilakukan agar dosen yang memenuhi persyaratan tidak kesulitan dalam proses pengajuan.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.
Di sisi lain, calon penerima tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap dokumen yang disampaikan.
Pengajuan yang datanya tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan, atau masuk setelah batas waktu berakhir tidak dapat diproses lebih lanjut.
Basnang menilai keberadaan bantuan ini diharapkan dapat memberi dampak yang lebih luas bagi keberlangsungan pendidikan pesantren.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya.
Bagi dosen Non-ASN Ma’had Aly, bantuan Rp1 juta per bulan ini tentu bukan sekadar tambahan penghasilan.
Di baliknya ada harapan agar para pengajar tetap memiliki ruang untuk mengembangkan ilmu, mendidik generasi berikutnya, dan menjaga tradisi keilmuan pesantren agar terus hidup dari waktu ke waktu.***




