POJOKSATU.id, Angkola Timur — Program Dosen Pulang Kampung 2026 yang dilaksanakan pada 3-4 Oktober 2026, menghadirkan empat ahli untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman bersama masyarakat dalam mengembangkan Lubuk Larangan sebagai kawasan konservasi yang dapat berjalan berdampingan dengan kegiatan perikanan budidaya dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, tersebut menghadirkan Dr. Dahri Tanjung, Prof. Parulian Hutagaol, Dr. Yeti Lis Purnamadewi, dan Dr. Wiyoto sebagai narasumber.

Sementara peserta terdiri dari Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, pengelola Lubuk larangan, Himpunan Pelestari Ikan Seluruh Indonesia dan warga masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan dan diskusi bersama masyarakat di aula desa, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung kondisi Lubuk Larangan serta pelepasan benih ikan jurung dan penaburan pakan sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan lokal.

Mengembalikan Keahlian untuk Masyarakat

Dahri Tanjung selaku ketua kegiatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dosen Pulang Kampung menjadi ruang untuk mempertemukan pengetahuan akademik dan pengalaman para ahli dengan pengetahuan lokal yang telah lama berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata membawa konsep dari luar, tetapi berupaya menggali potensi yang telah dimiliki desa untuk kemudian diperkuat melalui pendekatan ilmu pengetahuan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Lubuk Larangan sebenarnya telah memiliki modal yang sangat kuat, yaitu kepedulian masyarakat, aturan lokal, dan semangat menjaga sumber daya ikan. Kehadiran para Dosen diharapkan dapat memperkuat modal tersebut sehingga konservasi tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Dr Wiyoto: Budidaya Harus Memperkuat, Bukan Menggantikan Fungsi Lubuk Larangan

Dalam paparannya, Wiyoto menekankan pentingnya mengembangkan konsep pengelolaan Lubuk Larangan yang mengintegrasikan konservasi sungai, perikanan budidaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Wiyoto, Lubuk Larangan harus tetap ditempatkan sebagai bagian penting dalam perlindungan sumber daya ikan lokal.

Pengembangan budidaya bukan berarti mengubah kawasan konservasi menjadi kawasan produksi intensif, melainkan menciptakan sumber produksi ikan alternatif bagi masyarakat sehingga tekanan terhadap ikan di sungai dapat dikurangi.

Konsep tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yakni konservasi sungai, budidaya ramah lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.

Zona inti sungai tetap dilindungi sebagai habitat dan tempat berkembang biak ikan, sementara kegiatan budidaya diarahkan pada lokasi yang sesuai di luar zona inti dan dikembangkan berdasarkan daya dukung lingkungan.

Wiyoto menjelaskan bahwa pengelolaan dapat dilakukan melalui pembagian kawasan menjadi zona inti konservasi, zona penyangga, zona pemanfaatan terbatas, dan zona budidaya terpadu.

Pada zona budidaya, masyarakat dapat mengembangkan kolam tanah, kolam terpal, maupun sistem mina-padi sesuai kondisi setempat.

Kegiatan budidaya ikan tersebut memanfaatkan sumber air sungai yang dialirkan dan dimanfaatkan dengan berbagai alternatif model budidaya seperti diatas dengan penekanan tetap pada kelestarian lingkungan dimana dalam konsep budidaya limbah budidaya harus di-treatment sebelum dikembalikan/dialirkan ke sungai.

“Prinsipnya, jangan sampai budidaya justru menjadi sumber tekanan baru bagi sungai. Budidaya harus menjadi penyangga konservasi. Ketika kebutuhan ikan masyarakat dapat dipenuhi dari hasil budidaya, tekanan penangkapan terhadap ikan lokal di Lubuk Larangan dapat dikurangi,” jelas Wiyoto.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ikan lokal bernilai ekonomi, efisiensi pemberian pakan, pengendalian limbah, serta pemantauan kualitas air.

Dalam konsep yang dipaparkan, spesies lokal seperti ikan Tor atau yang dikenal masyarakat sebagai ikan jurung memiliki potensi untuk menjadi salah satu komoditas unggulan yang dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan aspek konservasi.

Kearifan Lokal Menjadi Kekuatan Utama

Sementara itu, Prof. Parulian menyoroti Lubuk Larangan dari perspektif kearifan lokal. Menurutnya, keberhasilan Lubuk Larangan selama ini tidak dapat dilepaskan dari aturan adat, kepatuhan masyarakat, serta nilai kebersamaan (“perkoncoan”) yang diwariskan antargenerasi.

Kearifan lokal tersebut perlu dipertahankan sebagai fondasi pengelolaan. Kehadiran teknologi dan pendekatan ilmiah, menurutnya, seharusnya tidak menggantikan sistem yang telah dibangun masyarakat, tetapi memperkuatnya.

Musyawarah masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan batas kawasan, waktu pemanfaatan sumber daya, pengawasan, hingga pembagian manfaat.

Aturan adat yang telah berjalan juga dapat diperkuat melalui kesepakatan dan regulasi desa sehingga mempunyai landasan yang semakin kuat.

Konsep tersebut sejalan dengan pendekatan pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, termasuk melalui musyawarah partisipatif, pemerataan manfaat, dan penguatan aturan adat dalam Peraturan Desa.

Dr. Yeti: Konservasi Harus Memberikan Manfaat Sosial dan Ekonomi

Dari sisi sosial dan ekonomi, Yeti menekankan bahwa keberlanjutan Lubuk Larangan akan semakin kuat apabila masyarakat memperoleh manfaat nyata dari upaya konservasi yang mereka lakukan.

Pengembangan perikanan budidaya dapat membuka peluang usaha baru, mulai dari penyediaan benih, pembesaran ikan, produksi pakan, pengolahan hasil hingga pemasaran produk perikanan.

Sebagian manfaat ekonomi yang dihasilkan juga dapat dikembangkan untuk mendukung kas konservasi dan pembiayaan pengawasan kawasan.

Dengan demikian, tercipta sebuah siklus yang saling mendukung: sungai yang terjaga mendukung sumber daya ikan, budidaya menyediakan produksi dan pendapatan, kegiatan ekonomi meningkatkan kesejahteraan, sementara sebagian manfaatnya kembali mendukung konservasi.

Konsep rantai usaha yang dipaparkan dalam kegiatan mencakup pembenihan, pembesaran, pengolahan hasil, hingga pembentukan kas konservasi desa.

Yeti juga mengingatkan bahwa manfaat ekonomi perlu dikelola secara transparan dan berkeadilan agar dapat dirasakan berbagai kelompok masyarakat.

Karena itu, kelembagaan masyarakat, pembagian peran, transparansi pengelolaan hasil, dan keterlibatan warga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan program.

Dari Aula Desa Menuju Lubuk Larangan

Setelah sesi pemaparan dan diskusi di aula desa, keempat narasumber bersama masyarakat melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung kawasan Lubuk Larangan.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi sungai dan mendiskusikan secara langsung peluang pengembangan pengelolaan kawasan serta perikanan budidaya yang sesuai dengan karakteristik setempat.

Kegiatan lapangan kemudian ditandai dengan pelepasan benih ikan jurung ke kawasan Lubuk Larangan.

Pelepasan ikan lokal tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga keberadaan sumber daya ikan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pemanfaatan sungai harus berjalan seiring dengan upaya pelestariannya.

Program Dosen Pulang Kampung IPB diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pemaparan dan pelepasan ikan.

Ke depan, pengelolaan dapat dilanjutkan melalui pemetaan kawasan, pembentukan atau penguatan kelembagaan pengelola, penetapan zonasi, pengembangan percontohan budidaya, hingga pengembangan produk dan pemasaran hasil perikanan masyarakat.

Dalam konsep yang dipaparkan, pengembangan tersebut dapat dilakukan secara bertahap dalam tiga hingga lima tahun, mulai dari survei dan pembentukan tim pengelola, penguatan zonasi dan aturan desa, pilot budidaya, pengembangan pemasaran hingga tercapainya pengelolaan yang mandiri.

Melalui kolaborasi antara ilmu pengetahuan, kearifan lokal, konservasi, budidaya, dan pemberdayaan ekonomi, Lubuk Larangan diharapkan berkembang bukan hanya sebagai kawasan perlindungan ikan, tetapi juga sebagai model pengelolaan perikanan desa yang mampu menjaga sungai sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semangat tersebut dirangkum dalam pesan yang disampaikan pada kegiatan Dosen Pulang Kampung: “Bersama Menjaga Air, Menyejahterakan Desa — Konservasi Sungai yang Kuat, Budidaya Bertanggung Jawab, Masyarakat Sejahtera.”