POJOKSATU.id - Dosen Tetap Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung kekaburan norma yang berpotensi mengabaikan hak konstitusional dosen untuk memperoleh penghasilan yang layak.

Permintaan itu disampaikan Faisal saat memberikan keterangan sebagai Ahli Pihak Terkait Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dalam sidang pengujian materiil UU Guru dan Dosen pada Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: CNG Merah Putih Siap Gantikan LPG 3 Kg? Pemerintah Mulai Uji Coba Tabung Gas Baru, Ini Penampakannya

Menurut Faisal, frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" yang tercantum dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen tidak lagi memberikan kepastian hukum karena masih menggunakan konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang sudah tidak relevan dalam sistem pengupahan nasional.

"Rumusan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengandung kekaburan norma yang bersifat konstitusional sehingga perlu diberikan pemaknaan bersyarat agar selaras dengan amanat UUD 1945," ujar Faisal, Senin (6/7/2026).

Dosen Dinilai Memiliki Peran Strategis bagi Bangsa
Faisal menegaskan dosen merupakan ujung tombak pelaksanaan amanat Pasal 31 UUD 1945 untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Fredik Rysa Samuel Dipertemukan dengan Korban Pemukulan Jagakarsa, Menciut Minta Maaf

Karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional memastikan tenaga pendidik di perguruan tinggi memperoleh penghargaan yang layak sebagai tenaga profesional yang menjalankan tridarma perguruan tinggi.

"Dosen bukan sekadar pekerja biasa, melainkan agen transformasi intelektual bangsa yang mengemban tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketika negara gagal menetapkan standar penghasilan yang terukur dan bermartabat bagi dosen, negara sesungguhnya sedang mengingkari kewajiban konstitusionalnya sendiri," katanya.

Ia menilai kesejahteraan dosen tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Respons Cepat AMT Cegah Kebakaran Mobil Tangki Meluas, Pertamina Pastikan Muatan BBM Aman

Menurutnya, dosen yang belum memperoleh penghasilan memadai cenderung mencari pekerjaan tambahan sehingga waktu untuk mengajar, melakukan penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat menjadi berkurang.

"Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: dosen yang tidak sejahtera menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih rendah; kualitas pendidikan yang lebih rendah menghasilkan lulusan yang kurang kompetitif;

lulusan yang kurang kompetitif menghasilkan sumber daya manusia yang tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi; dan pertumbuhan ekonomi yang lambat tidak menghasilkan sumber daya yang cukup untuk meningkatkan kesejahteraan dosen," paparnya.

Baca Juga: Positif Narkoba Hasil Tes Urine Fredik Rysa Samuel Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa

Usulkan Gaji Pokok Minimal Dua Kali Upah Minimum
Dalam keterangannya, Faisal mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 52 UU Guru dan Dosen dengan menjadikan upah minimum sebagai parameter penghasilan dosen.

Ia mengusulkan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya sebesar dua kali upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.

Sementara itu, kata "gaji" dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3), menurutnya, tidak hanya mencakup gaji pokok minimal dua kali upah minimum, tetapi juga meliputi tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan berdasarkan prestasi.

Baca Juga: Aturan Resmi Seragam Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA Sederajat Tahun Ajaran 2026-2027, Lengkap Warna, Jadwal Pemakaian, Atribut hingga Modelnya

Faisal menilai standar tersebut telah memenuhi prinsip proporsionalitas dalam hukum konstitusi karena tetap mempertimbangkan perlindungan hak dosen sekaligus kemampuan penyelenggara pendidikan.

"Manfaat yang diperoleh dosen dari pemaknaan bersyarat ini jauh lebih besar dari beban yang ditanggung penyelenggara pendidikan, mengingat bahwa standar dua kali upah minimum adalah standar yang wajar dan dapat dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan yang bertanggung jawab," katanya.

Otonomi Kampus Tidak Boleh Mengabaikan Hak Dosen
Faisal juga menanggapi kemungkinan adanya anggapan bahwa pemaknaan tersebut dapat mengurangi otonomi perguruan tinggi dalam mengatur sistem penggajian dosen.

Baca Juga: Tinggalkan Cara Lama, PP Kahyangan Jember Sukses Tingkatkan Nilai Jual Kopi Robusta dengan Metode Cerdik Ini

Menurutnya, otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi merupakan otonomi akademik dan otonomi pengelolaan, bukan kebebasan untuk mengesampingkan hak konstitusional tenaga pendidik.

"Otonomi perguruan tinggi tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban memberikan penghasilan yang layak kepada dosen.

Otonomi yang sejati justru mensyaratkan adanya tanggung jawab untuk menghormati hak-hak konstitusional dosen," tegasnya.

Berawal dari Gugatan Serikat Pekerja Kampus
Sebagai informasi, perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah untuk menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan standar yang jelas mengenai penghasilan dosen sehingga bertentangan dengan hak atas penghidupan yang layak dan imbalan yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.

Baca Juga: Tangkal Hoaks Vaksin Haram, Gus Fawait Gandeng MUI Genjot Cakupan Imunisasi Bayi di Jember

Mereka juga mempersoalkan Pasal 52 ayat (3) yang menyerahkan pengaturan pengupahan kepada perjanjian kerja.

Menurut para pemohon, mekanisme tersebut berpotensi mengabaikan ketimpangan posisi tawar antara dosen dan penyelenggara pendidikan sehingga kesejahteraan dosen belum memperoleh kepastian hukum. ***