POJOKSATU.id - Akhirnya kabar yang ditunggu banyak guru datang juga.
Donggala dan Gorontalo resmi mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025 pada pertengahan Februari 2026 ini.
Bagi Bapak/Ibu guru di dua daerah tersebut, tentu ini jadi kelegaan setelah penantian sejak akhir tahun lalu.
Namun bagi guru di wilayah lain, pertanyaan yang muncul hampir sama yaitu daerah kami kapan?
Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Jum’at, 13/02/2026, disebutkan bahwa dana dari pemerintah pusat sebenarnya sudah tersalurkan 100 persen ke pemerintah daerah sejak Desember 2025.
“Dana dari pusat itu sudah turun 100 persen. Tinggal daerahnya yang meneruskan ke rekening Bapak Ibu guru,” jelasnya dalam tayangan tersebut.
Artinya, secara anggaran, tidak ada lagi hambatan di level pusat.
Fakta bahwa Donggala dan Gorontalo sudah mencairkan menjadi bukti bahwa sistem transfer dari pusat berjalan.
Kenapa Tidak Serentak di Semua Daerah?
Bapak/Ibu, dalam mekanisme keuangan negara, dana TPG bersumber dari APBN dan disalurkan ke pemerintah daerah.
Setelah masuk kas daerah, barulah diproses untuk dibayarkan ke rekening masing-masing guru.
Di tahap inilah perbedaan waktu bisa terjadi.
Setiap daerah memiliki ritme administrasi, proses verifikasi, dan kesiapan sistem yang berbeda.
Ada yang cepat, ada yang butuh waktu lebih lama.
Beberapa faktor yang sering memengaruhi percepatan atau keterlambatan antara lain:
1. Proses verifikasi data penerima
2. Validasi SKTP
Baca Juga: Usai Kontrak Diperpanjang Hingga 2026, 51 PPPK Deli Serdang Justru Turun Jadi Paruh Waktu
3. Sinkronisasi data Dapodik dan Info GTK
4. Administrasi internal keuangan daerah
Secara aturan, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Program PANAH KESATRIA Pertamina Tingkatkan Mitigasi Bencana di SMPN 1 Balongan Indramayu
Jadi selama syarat terpenuhi dan dana sudah ada, hak itu tetap melekat.
Masalahnya lebih sering pada teknis realisasi, bukan pada ketersediaan anggaran.
Daerah Lain Kapan Menyusul? Ini yang Bisa Dilakukan Guru
Kalau melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan memang jarang serentak.
Biasanya bertahap sesuai kesiapan daerah.
Yang bisa Bapak/Ibu lakukan sekarang bukan sekadar menunggu, tapi memastikan tidak ada kendala dari sisi pribadi.
Nih, beberapa hal yang penting dicek:
1. Pastikan status Info GTK valid
2. Cek kembali nomor rekening di Dapodik
3. Pastikan tidak ada perubahan data yang belum sinkron
4. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada catatan perbaikan
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu VS Paruh Waktu, Mana Lebih Menguntungkan?
Karena sering kali dana sudah siap ditransfer, tapi tertahan karena detail kecil di data.
Momentum Evaluasi dan Harapan ke Depan
Fakta bahwa dana sudah 100 persen turun dari pusat seharusnya menjadi jaminan bahwa hak guru tidak diabaikan.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2026, Solusi Anggaran atau Tantangan Baru bagi ASN?
Namun perbedaan waktu pencairan antar daerah menunjukkan masih ada ruang perbaikan dalam sistem realisasi.
Bapak/Ibu, untuk yang belum cair, tetap tenang.
Hak itu tidak hilang. Donggala dan Gorontalo sudah membuktikan bahwa prosesnya berjalan.
Tinggal menunggu giliran daerah masing-masing menyelesaikan tahap administrasi.
Yuk, tetap pantau informasi resmi dan pastikan data pribadi aman.
Supaya saat daerah mulai transfer, dana langsung masuk tanpa hambatan.***




