POJOKSATU.id - Awal bulan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 dijelaskan bahwa gaji PNS akan diberikan pada harimpertama setiap bulan.

Jadi pada tanggal 1 di setiap bulannya PNS akan menerima gaji.

Namun jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur maka gaji akan diberikan pada tanggal berikutnya di hari kerja.

Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Fulham: The Gunners Pede Bukayo Saka Comeback

Seperti pada momen Lebaran tahun ini yang jatuh pada tanggal 31 Maret sampai 2 April 2025.

Jadi untuk gajian PNS pun dipastikan akan mundur tanggalnya.

Gaji yang diterima oleh PNS setiap golongannya berbeda-beda.

Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut ini:

Baca Juga: Daftar Identitas Korban Insiden Pohon Tumbang Timpa Jamaah Sholat Idul Fitri di Pemalang: Dua Orang Meninggal Dunia

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 -Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Danrem 143 Halu Oleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto Bantah Bawahannya Jadi Pelaku Pengeroyokan Tiga Anggota Polisi di Mubar: Justru Melerai

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Siapa Anggota Polisi di Muba Sultra? Kini Ramai Disorot Usai Jadi Korban Pengeroyokan Oknum TNI saat Malam Takbiran

Nah jabar baiknya selain mendapatkan gaji pada bulan April 2025, PNS juga akan memdapatkan tunjangan lho.

Tunjangan yang didapatkan antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan juga tunjangan kinerja.

Untuk tanggal pemberian tunjangan ini tidak pasti karena sesuai dengan aturan dari masing-masing instansi.

Namun ada juga instansi yang memberikan gaji pokok dan tunjangan secara bersamaan.

****