POJOKSATU.id - Awal bulan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 dijelaskan bahwa gaji PNS akan diberikan pada harimpertama setiap bulan.
Jadi pada tanggal 1 di setiap bulannya PNS akan menerima gaji.
Namun jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur maka gaji akan diberikan pada tanggal berikutnya di hari kerja.
Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Fulham: The Gunners Pede Bukayo Saka Comeback
Seperti pada momen Lebaran tahun ini yang jatuh pada tanggal 31 Maret sampai 2 April 2025.
Jadi untuk gajian PNS pun dipastikan akan mundur tanggalnya.
Gaji yang diterima oleh PNS setiap golongannya berbeda-beda.
Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut ini:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 -Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Nah jabar baiknya selain mendapatkan gaji pada bulan April 2025, PNS juga akan memdapatkan tunjangan lho.
Tunjangan yang didapatkan antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan juga tunjangan kinerja.
Untuk tanggal pemberian tunjangan ini tidak pasti karena sesuai dengan aturan dari masing-masing instansi.
Namun ada juga instansi yang memberikan gaji pokok dan tunjangan secara bersamaan.
****



