POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara.

Isu dompet ASN tebal di 2026 ramai diperbincangkan seiring bocoran jadwal cair gaji ke-13 dan THR.

Pencairan disebut-sebut dapat membuat total penerimaan ASN tertentu menembus Rp31 juta dalam satu periode pencairan.

Informasi ini memicu antusiasme, terutama di kalangan PNS dan PPPK yang setiap tahun menantikan pencairan gaji tambahan di luar gaji bulanan.

Baca Juga: TERJAWAB! Gaji ASN Kepri Januari 2026 Belum Cair, Kendala Aplikasi Jadi Penyebabnya

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?


Bocoran Jadwal Cair Gaji ke-13 dan THR 2026

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya serta kebijakan pemerintah pusat, THR ASN diperkirakan cair menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Atau cair sekitar dua minggu sebelum lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 ASN umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: THR dan Gaji Pokok ASN Cair Maret hingga Rp14.658.000, Fakta atau Hoaks?

Yakni sekitar Juni hingga Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Skema pencairan ini bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan besar, mulai dari keperluan lebaran hingga biaya pendidikan anak.


Mengapa Total Bisa Tembus Rp31 Juta?

Angka Rp31 juta yang ramai dibicarakan bukanlah nominal yang diterima semua ASN.

Jumlah tersebut merupakan estimasi total penerimaan yang bisa diperoleh ASN tertentu.

Terutama mereka yang berada di golongan tinggi atau instansi dengan tunjangan kinerja besar.

Total tersebut berasal dari gabungan:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan kinerja

5. THR

6. Gaji ke-13

Baca Juga: Gaji PNS DJP dari Gaji Pokok hingga Tukin, Ini Besarannya Usai OTT KPK

Jika seluruh komponen tersebut dicairkan dalam periode yang berdekatan, maka wajar bila totalnya terlihat sangat besar dibandingkan gaji bulanan biasa.

Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan hak aparatur negara yang telah diatur melalui kebijakan nasional dan diberikan setiap tahun.

Pernyataan ini menjadi dasar bahwa kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 tetap berlanjut, termasuk pada tahun 2026.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Merubah Identitas Data Pajak PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Aplikasi Coretax DJP


Tidak Semua ASN Sama

Meski isu dompet ASN tebal di 2026 terdengar menggiurkan, perlu dipahami bahwa besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda.

ASN golongan rendah atau tanpa tunjangan kinerja besar tentu menerima nominal yang lebih kecil dibandingkan pejabat struktural atau ASN di instansi pusat tertentu.

Namun demikian, baik THR maupun gaji ke-13 tetap memberikan tambahan signifikan bagi keuangan ASN.

Hal tersebut karena dibayarkan di luar 12 kali gaji bulanan.


Imbauan untuk ASN

ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan dan komponen yang dibayarkan.

Baca Juga: Viral! Cuma Beda Provinsi, Jalan Udah Kaya Beda Negara, Warga Lebak Bandingkan Banten dan Jabar

Karena detail teknis biasanya diatur melalui peraturan pemerintah atau keputusan presiden menjelang waktu pencairan.

Gaji ke-13 dan THR dipastikan cair sesuai jadwal.

Bagi ASN tertentu, total penerimaan bisa mencapai Rp31 juta, tergantung golongan dan tunjangan yang melekat.***