POJOKSATU.id — Sejumlah dokumen lama yang selama ini dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah dipastikan tidak akan berlaku lagi mulai Februari 2026.

Kebijakan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak bisa dicabut ataupun diganti kecuali melalui keputusan pengadilan.

Baca Juga: Cara Agar Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri Desember 2025 Cair Tepat Waktu, Ini Syarat Resmi dari Taspen

Implikasinya, berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat, termasuk girik, akan kehilangan kekuatan hukumnya begitu suatu wilayah selesai dipetakan dan setiap bidang tanahnya telah memperoleh sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku setelah suatu kawasan ditetapkan lengkap.

Ia menyebut bahwa ketika pemetaan telah selesai, kepemilikan jelas, dan sertifikat sudah terbit, maka girik tidak lagi bisa dijadikan dasar.

Baca Juga: Hak TPG Tak Akan Hilang! Begini Cara Pemerintah Membayar Kekurangan Bulan Sebelumnya

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," ujar Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa girik masih dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.

Namun, hanya jika terdapat kesalahan administrasi dan kasus tersebut muncul dalam jangka waktu kurang dari lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Baca Juga: Breaking! Kementerian Wajibkan Guru Bereskan Dapodik Desember, TPG 2026 Siap Cair Bulanan

Memasuki Februari 2026, sejumlah dokumen adat lainnya pun ikut dinyatakan tidak sah sebagai alas hak.

Dokumen tersebut nantinya hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi, bukan bukti kepemilikan tanah.

Beberapa di antaranya ialah Petuk Landrente, Letter C, Kekitir yang memuat informasi kepemilikan dan pajak serta bukti adat lain seperti pipil dan verponding Indonesia.

Baca Juga: Ramai Kabar Skema Baru Gaji Pensiunan, Taspen Luruskan 'Pembayaran Masih Ikut PP 8/2024'

Penghapusan ini dilakukan karena dokumen-dokumen adat tersebut dinilai rentan disalahgunakan dan kerap menjadi sumber sengketa.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran PN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 menempatkan bukti tanah adat hanya sebagai penunjuk, bukan legitimasinya.

Pasal 96 PP tersebut juga mewajibkan para pemilik dokumen adat untuk mendaftarkan tanah mereka paling lambat lima tahun sejak aturan diberlakukan.

Baca Juga: Ramai Kabar Skema Baru Gaji Pensiunan, Taspen Luruskan 'Pembayaran Masih Ikut PP 8/2024'

Ketentuan ini kemudian ditegaskan lagi dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dengan demikian, per 2 Februari 2026, seluruh bukti kepemilikan tanah adat dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai dasar hak atas tanah.

Memasuki masa berlakunya aturan tersebut, pemerintah hanya mengakui tiga jenis dokumen sebagai alas hak resmi, yakni akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Baca Juga: Rumah Dinas Pejabat Sumut Kebanjiran, Gubernur, Kapolda, hingga Pangdam Tak Luput dari Genangan

Ketiga dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar pengesahan kepemilikan sebelum BPN menerbitkan sertifikat.

Oleh karena itu, masyarakat yang masih memegang bukti adat diminta segera melengkapi dokumen resmi dan melakukan pendaftaran sebelum tenggat waktu berakhir.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat segera meningkatkan dokumen adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri Diangka Rp1,748 Juta? Ini Klarifikasi Resmi Taspen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM merupakan bukti hak kepemilikan paling kuat dan paling sulit dihapus dibandingkan status hak lainnya.

"Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Berapa kantor pertanahan buka Sabtu Minggu," tutur Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib memakai jasa kuasa atau perantara. Proses pengurusan bisa dilakukan secara mandiri langsung di Kantor Pertanahan setempat.***