POJOKSATU.id – Dugaan plagiarisme karya tulis ilmiah mencuat di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial Universitas Airlangga (Unair).
Seorang dokter gigi berinisial SA mengaku karya ilmiahnya digunakan tanpa izin sebagai tesis oleh dokter gigi lain berinisial FLL.
Kasus tersebut kini berpotensi berlanjut ke ranah pidana setelah kuasa hukum SA menilai penyelesaian melalui mekanisme internal Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair belum memberikan keadilan bagi kliennya.
Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, mengatakan pihaknya sejak awal telah memilih jalur akademik sebagai bentuk iktikad baik sebelum mengambil langkah hukum.
"Kami sudah memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal universitas," kata Taufiq, Selasa (14/7).
Laporan Dugaan Plagiarisme Disampaikan Sejak Mei 2026
Menurut Taufiq, laporan dugaan pelanggaran integritas akademik telah disampaikan kepada Fakultas Kedokteran Gigi Unair pada 12 Mei 2026.
Baca Juga: FIFA Respons Kritik Soal Wasit, Semifinal Inggris vs Argentina Pakai Sistem VAR Baru
Langkah tersebut ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme etik di lingkungan kampus.
Namun, hingga kini hasil pemeriksaan dinilai belum memuaskan pihak pelapor.
Bahkan, tim kuasa hukum menilai proses pemeriksaan etik berlangsung kurang profesional.
Baca Juga: Jam Tanding Inggris vs Argentina Dipersoalkan, Suporter Piala Dunia 2026 Kecewa
Menurut Taufiq, surat undangan pemeriksaan diterima secara mendadak dan tidak dikirimkan melalui kuasa hukum.
Selain itu, saat SA dimintai keterangan, pelapor juga tidak didampingi penasihat hukum.
"Pada saat pelapor dimintai keterangan, kami justru melihat proses pemeriksaan berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Komite etik terkesan tidak siap dan tidak memahami substansi persoalan terkait plagiarisme," ujarnya.
Baca Juga: Jember Bersiap Punya PLTSa Triliunan Rupiah, DPRD Usulkan Opsi RDF Bareng Pabrik Semen Imasco
Kuasa Hukum Klaim Kantongi Sejumlah Bukti
Tim kuasa hukum menyatakan telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diklaim menguatkan dugaan plagiarisme tersebut.
Bukti yang disiapkan antara lain:
- Metadata dokumen.
- Riwayat penyusunan naskah.
- Percakapan yang berkaitan dengan penyusunan karya ilmiah.
- Hasil perbandingan dua karya tulis yang disebut memiliki kemiripan.
Menurut Taufiq, karya ilmiah tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Ia juga menyebut terdapat dua karya tulis ilmiah yang disusun SA sepanjang 2021 hingga 2023 dan diduga dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik karya.
Baca Juga: Kejagung Keluarkan 3 Sprindik Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Status Ternyata Belum Tersangka
Soroti Putusan Komite Etik
Taufiq turut menyoroti hasil sidang komite etik Fakultas Kedokteran Gigi Unair.
Menurutnya, dalam bagian pertimbangan putusan disebutkan terdapat kesamaan identik antara karya ilmiah pelapor dengan tesis milik terlapor, serta adanya kerja sama dalam penyusunan karya tulis.
Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada FLL hanya berupa peringatan atau teguran tertulis.
Atas dasar itu, pihaknya berencana mendatangi Rektorat Universitas Airlangga pada pekan depan untuk meminta peninjauan ulang terhadap hasil sidang etik.
Baca Juga: Sah! DPRD Jabar Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Selain jalur administratif, kuasa hukum juga tengah menyiapkan laporan pidana ke Polrestabes Surabaya apabila tidak ada penyelesaian yang dinilai objektif dan transparan.
"Seluruh bukti sudah kami siapkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," tegas Taufiq.
Unair: Terlapor Sudah Dijatuhi Teguran Tertulis
Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diproses melalui sidang etik di tingkat fakultas.
Menurutnya, hasil sidang menetapkan dokter FLL menerima sanksi berupa teguran tertulis.
"Sudah ya, hasilnya keputusan sidang etik, teguran tertulis," kata Pulung.
Menanggapi keberatan dari pihak pelapor terhadap putusan tersebut, Pulung menyatakan hal itu merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme yang berlaku di universitas.
Ia mempersilakan pelapor mengajukan banding apabila menilai hasil sidang etik belum sesuai.
"Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, nah itu kalau mau banding ya melalui mekanisme yang ada, nggak apa-apa.
Cuma dalam artian itu sudah hasil dari komisi etik fakultas. Sudah ada profesor yang ada di situ," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas akademik di lingkungan pendidikan kedokteran.
Sementara pihak pelapor masih menempuh jalur administratif, kemungkinan proses hukum tetap terbuka apabila peninjauan ulang yang diminta tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap objektif dan transparan.***




