POJOKSATU.id - Disaat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 sedang dinanti-nantikan,ternyata ada sejumlah guru yang kecewa karena tidak kunjung mendapatkan TPG Triwulan 1.
Padahal jadwal resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pencairan TPG Triwulan 1 ini hanya dilakukan dalam tiga periode saja.
Periode pertama yaitu pada bulan Maret, periode kedua pada bulan April dan periode ketiga di bulan Mei.
Jika melihat jadwal di atas seharusnya pencairan TPG Triwulan 1 ini sudah rampung pada akhir Mei lalu.
Namun nyatanya memasuki bulan Juni total guru yang mendapatkan TPG Triwulan 1 baru 1,44 juta orang.
Padahal diketahui ada todal 1,52 juta orang yang seharusnya mendapatkan TPG Triwulan 1.
Dijelaskan langsung oleh Kementerian Keuangan saat ini masih ada 84 ribu guru yang belum mendapatkan TPG Triwulan 1.
Delapan puluh empat ribu guru ini belum mendapatkan bukan karena TPG nya hangus atau dibatalkan.
Karena diketahui bahwa TPG tidak akan hangus jika guru tidak:
1. Cuti di luar tanggungan negara
2. Meninggal dunia
3. Mencapai batas usia pension
4. Cuti sakit lebih dari enam bulan
5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
7. Mendapat tugas belajar
8. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN
Lalu apa penyebab 84 ribu guru belum mendapatkan TPG Triwulan 1?
Dibocorkan oleh Kemenkeu penyebab mereka belum mendapatkan TPG Triwulan 1 karena persyaratan belum terpenuhi.
Baca Juga: LANGSUNG A1! Tiga Sumber Terpercaya Ini Ternyata Sudah Beberkan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2!
Persyaratan yang wajib dipenuhi adalah:
a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d. tidak berstatus sebagai ASN; (khusus bagi guru non ASN) dan memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; (khusus bagi guru ASN)
Baca Juga: Geger Pengakuan Aishah Prastowo Lulusan S3 Oxford Jadi Guru SMA, Menkeu Sampai Bilang Terima Kasih
e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Jika persyaratan di atas belum terpenuhi tentu TPG tidak bisa dicairkan.
Oleh karena itu wajib bagi seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi untuk memenuhi syarat TPG.
***



