POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan kriteria peserta CASN 2024 baik CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri dan akan dikenai sanksi.
Perlu diketahui bahwa sanksi yang diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri ini sudah tertuang resmi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir dan atau sudah ditetapkan NIP CPNS serta PPPK maka akan dikenai sanksi.
Sanksinya adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun ternyata ada peserta yang tidak terkena sanksi ini.
Dijelaskan langsung oleh BKN, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP maka tidak akan mendapatkan sanksi blacklist 2 tahun.
Ketentuan ini juga sudah diatur resmi dalam Surat BKN nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Isinya adalah tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Namun bagi pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkannya NIP maka tetap mendapatkan sanksi.
Peserta CPNS maupaun PPPK 2024 harus tahu tata cara dalam melakukan pengunduran diri bagi yang dinyatakan lulus.
Berikut ini tata cara lengkapnya dikutip langsung dari laman resmi BKN:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Jika peserta melakukan pengunduran diri tidak sesuai dengan prosedur dari BKN maka dianggap berstatus lulus dan konsekuensinya adalah tidak bisa mengikuti CASN selama 2 tahun.
***



