POJOKSATU.id - Para guru di Indonesia saat ini sedang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 (TW4) tahun 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah memastikan pencairan TPG TW 4 tahun 2025 mulai berjalan, bersamaan dengan pemberian tambahan 100 persen dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Berita Hangat! Biaya Admin Bikin Dompet Gak Sehat, PLN Hapus Biaya Admin di PLN Mobile, Cuma Sampai Kapan?

Dalam beleid tersebut dijelaskan, tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah (TPP).

Artinya, bagi guru di daerah tanpa TPP, hak THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah satu kali TPG.

Pemerintah juga memastikan mekanisme pencairan tunjangan tetap langsung ke rekening guru, sebagaimana triwulan sebelumnya.

Baca Juga: Polres Karawang Dalami Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas asal Purwakarta, Lima Saksi Segera Diperiksa

Aturan ini ditegaskan kembali melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 bagi guru madrasah di bawah Kemenag.

Menariknya, ada tiga kategori besaran TPG yang diterima guru pada tahun 2025, yaitu:

1. Guru ASN: satu kali gaji pokok per bulan.

2. Guru non-ASN impassing: satu kali gaji pokok setara SK impassing.

Baca Juga: Satu Maskapai Dapat Suntikan Dana dari Danantara Rp23,6 Triliun, Sebenarnya Garuda Butuh Apa Lagi?

3. Guru honorer murni (non-ASN tanpa impassing): Rp2 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan daerah dan data validasi dari Dapodik serta Simpatika.

Hingga 11 November 2025, pencairan TPG triwulan 4 mulai berjalan di sejumlah daerah, sementara tambahan 100 persen TPG untuk THR dan gaji ke-13 dijadwalkan menyusul sebelum akhir Desember.

Baca Juga: 30 Ribu Petugas Makan Bergizi Gratis Belum Gajian, BGN Akui Ada Kemacetan Admin

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran guru dalam menjalankan amanat kurikulum merdeka dan transformasi pembelajaran mendalam.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Meski sebagian daerah masih menunggu proses administrasi, sinyal pencairan TPG triwulan 4 dan tambahan 100 persen TPG menjadi angin segar menjelang akhir tahun bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. ***