POJOKSATU.ID - Pemerintah telah menetapkan skema pencairan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan PNS yang berlaku mulai bulan Agustus 2025.

Ketentuan ini mengacu pada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan pada awal 2024 dan menjadi dasar hukum pengelolaan gaji aparatur negara.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa sistem penggajian dan tunjangan bagi PNS dan pensiunan telah disusun secara proporsional.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Dorong Kampus Jadi Garda Depan Ketahanan dan Keberlanjutan Lingkungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan hak berdasarkan status kepegawaian dan kontribusi yang diberikan selama masa dinas.

Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara hak pensiunan diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Keduanya mengakomodasi kenaikan penghasilan, yaitu:

- Gaji PNS naik 8 persen

- Pensiunan PNS mengalami kenaikan 12 persen

Baca Juga: Erika Carlina Melahirkan, DJ Panda Unggah Untaian Kata Indah untuk Mantan Kekasihnya dan Baby Andrew Raxy Neil

Kenaikan ini mulai diterapkan sejak awal tahun 2024 dan terus menjadi acuan hingga Agustus 2025.

Jumlah Tunjangan: PNS Masih Unggul
Dalam implementasinya, PNS aktif menerima jumlah tunjangan lebih banyak dibandingkan pensiunan PNS.

Kebijakan ini disesuaikan dengan tanggung jawab aktif PNS di instansi pemerintahan serta beban kerja harian.

Baca Juga: Bukan Sekadar Janji! 10.000 Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Penuh Waktu

Berikut ini adalah daftar tunjangan PNS aktif di luar gaji pokok:

- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok

- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok

- Uang makan

- Tunjangan jabatan (struktural dan fungsional)

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan umum

- Tunjangan kemahalan

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status! Pemerintah Resmi Atur Skema Pengangkatan Jadi Penuh Waktu

Sementara itu, pensiunan PNS menerima tunjangan dalam jumlah yang lebih terbatas, meskipun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan riwayat jabatan terakhir.

Berikut tunjangannya:

- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok

- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok

- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! PPPK Akan Dapat Pensiun dan JHT, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa struktur tunjangan ini sudah melalui pertimbangan matang.

Tujuannya adalah memastikan bahwa hak finansial yang diterima oleh PNS maupun pensiunan tetap berkeadilan, proporsional, dan realistis terhadap kebutuhan harian masing-masing kelompok.

“Bentuk tanggung jawab aktif dan status pensiun memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, skema tunjangannya juga disesuaikan,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Resmi Jadi Dosen Tetap UPI Bandung, Bukan Mengajar Penddikan Agama, Ini Tugas dan Komitmennya

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan demikian, masyarakat dan aparatur negara diharapkan memahami bahwa tunjangan berbeda bukan berarti tidak adil, melainkan bagian dari kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kondisi aktif kerja dan pasca-kerja secara menyeluruh. ***