POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah daerah memastikan para pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Baca Juga: Israel dan AS Bombardir Tiga Fasilitas Penyimpanan Minyak di Iran, Picu Kebakaran Besar
Beliau menyetujui pemberian THR bagi ribuan PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi.
Jumlah penerima THR tersebut tidak sedikit.
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 6.438 PPPK paruh waktu yang akan menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Ahok Bongkar Cerita Lama Pilkada Jakarta Sebut 'Jokowi Maunya Deddy Mizwar, Bukan Saya'
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta
Dalam kebijakan yang telah disetujui, setiap PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR sebesar Rp1 juta per orang.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam menjalankan berbagai layanan pemerintahan di Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai, termasuk yang memiliki status kerja paruh waktu.
Baca Juga: BCA Bawa Desa Wisata Indonesia ke ITB Berlin 2026, Tawarkan Paket Wisata ke Turis Dunia
Dikutip dari Jambilink.id, 7 Maret 2026, begini ucap Al Haris:
“Saya sudah setujui, masing-masing PPPK paruh waktu diberikan THR sebesar Rp1 juta.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sebelumnya muncul mengenai kepastian THR bagi PPPK paruh waktu.
Total Anggaran Capai Rp6,4 Miliar
Dengan jumlah penerima mencapai 6.438 orang, pemerintah daerah tentu harus menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR tersebut.
Jika dihitung secara keseluruhan, total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
Baca Juga: Aliran Boneka
Dana tersebut akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan bahwa anggaran tersebut telah dipersiapkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para PPPK paruh waktu.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Bentuk Perhatian Pemerintah kepada PPPK
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu bukan sekadar kebijakan administratif.
Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi para pegawai yang selama ini ikut membantu jalannya roda pemerintahan.
Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai tersebut tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah daerah.
Baca Juga: Kabar Baik! THR PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ada Kepastian, Pemprov Siapkan Anggaran Rp9,5 Miliar
Dengan adanya THR, diharapkan para pegawai dapat merasakan perhatian pemerintah serta mendapatkan tambahan dukungan ekonomi menjelang hari raya.
Membantu Kebutuhan Menjelang Hari Raya
Hari Raya Idulfitri biasanya identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Oleh karena itu, kehadiran THR menjadi hal yang sangat dinantikan oleh banyak pegawai.
Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap para PPPK paruh waktu tetap bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, para pegawai di lingkungan Pemprov Jambi kini bisa lebih tenang menyambut hari raya karena pemerintah daerah telah memastikan hak mereka tetap diberikan.***




