POJOKSATU.ID, SUMUT - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan jadwal libur selama Ramadan dan Idul Fitri 2025, berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang diterima.

Kabid SMA-SMK Disdik Sumut, M Nasir Hasibuan mengatakan bahwa sistem belajar Ramadan di Sumut tidak ada hal berbeda jauh dari saban tahun. Baik itu kapan libur, kegiatan apa, dan waktu masuk sekolah pada Ramadan.

"Penerapan SE itu di Sumut seperti isinya sudah ada penjelasan kapan libur dan kegiatan apa, di waktu masuk sekolah pada Ramadan," kata M Basir Hasibuan, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Gandeng Kuasa Hukum untuk Lawan Agensi, NewJeans : Kami Berlima tidak Berniat untuk Kembali ke HYBE atau ADOR

Nasir mengatakan jika penerapan SEB terbaru ini bukan hal baru dalam sistem belajar di Bulan Ramadan.

Sistem dan pola yang dituangkan dalam SEB kenyataan sudah bertahun-tahun dijalankan Dinas Pendidikan.

"Ya, kalau sebelumnya gak ada Surat Edaran menteri, cuma dari Dinas Pendidikan. Seingat saya tahun lalu dikurangi waktu di sekolah, bisa pesantren kilat, bisa belajar tapi waktu tidak sama seperti di bulan lainnya," katanya

M Basir Hasibuan membenarkan SEB dikeluarkan pada Selasa, (21/1/2025) lalu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Satori, Anggota DPR Komisi XI Ngaku Terima Dana CSR Bank Indonesia untuk Kepentingan Pemilu 2024

Pada isi surat tersebut, diatur jadwal libur sekolah Ramadan 2025, dan jadwal masuk sekolah selama bulan puasa.

"Sehubungan dengan hal ini, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya," isi Surat Edaran Bersama ini.

Jadwal libur dan masuk sekolah bulan Ramadhan 2025 berdasarkan isi dari Surat Edaran Bersama 3 menteri, libur sekolah bulan Ramadan, ada dua minggu. Masuk sekolah, juga selama dua minggu lamanya.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-TI IPB University Adakan Sosialisasi TANGKAS di Desa Cibanteng untuk Atasi Permasalahan Sampah

Berikut rinciannya:
1. Libur sekolah awal puasa dalam aturannya, ada lima hari awal puasa untuk siswa belajar di rumah.

Bisa dikatakan libur sekolah, namun tetap belajar secara mandiri sesuai instruksi sekolah pada tanggal 27 Februari 2025 28 Februari 2025 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Inilah Daftar Anggota DPR Komisi XI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR Bank Indonesia untuk Kepentingan Pemilu 2024

2. Masuk sekolah dementara, ada jadwal masuk sekolah bulan puasa selama 14 hari sesuai SKB tiga menteri. Yakni pada tanggal 6-25 Maret 2025, selama dua minggu, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

3. Jadwal libur idul fitri Sementara untuk jadwal libur idul fitri, berlangsung selama sembilan hari. Yakni 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Rangers di Liga Europa: Setan Merah Diprediksi Menang, Ini Skornya

4. Jadwal masuk sekolah setelah idulfitri kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. ***