POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Bogor yang viral belakangan ini.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik Jabar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sebelumnya, keputusan pencabutan izin operasional sekolah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 19 Januari 2026.
Keputusan tersebut langsung memicu kegelisahan di kalangan orang tua murid. Banyak di antara mereka khawatir anak-anaknya harus berpindah sekolah di tengah masa pendidikan yang belum selesai.
Baca Juga: Pelajar SMA di Cirebon Diduga Keracunan Makanan Program MBG, Keluarga Lapor Polisi
Sekitar 500 Siswa Terdampak
Diperkirakan sekira 500 pelajar terkena dampak dari keputusan pencabutan izin operasional sekolah tersebut.
Dari jumlah itu, sekira 160 siswa merupakan peserta didik kelas 12 yang dalam waktu dekat akan menghadapi masa kelulusan.
Kondisi ini membuat para orang tua merasa cemas jika proses belajar anak-anak mereka terganggu, terutama bagi siswa yang sedang berada di tahun terakhir pendidikan.
Perpindahan sekolah di tengah masa belajar tentu bukan perkara mudah karena siswa harus beradaptasi dengan lingkungan baru serta sistem pembelajaran yang berbeda.
Masalah Legalitas Sudah Muncul Sejak 2025
Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa persoalan legalitas yang berkaitan dengan operasional sekolah tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2025.
Menurutnya, pemerintah provinsi telah melakukan berbagai koordinasi dan pembahasan dengan pihak terkait sebelum akhirnya mengambil keputusan mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Ia menyebut bahwa hasil evaluasi menunjukkan izin operasional lembaga pendidikan tersebut memiliki masalah secara hukum.
Karena itu pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas agar seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Siapkan THR Buat Kapolres Kajari Dandim Ketua PN, Bupati Cilacap Malah Kena OTT KPK
Pertemuan dengan Pihak Yayasan
Purwanto juga menjelaskan bahwa pada 21 Januari 2026 telah dilakukan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yayasan yang menaungi sekolah, kepala sekolah, kuasa hukum yayasan, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan administrasi yang menjadi penyebab polemik ini.
Pemerintah provinsi juga memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk memperbaiki berbagai kekurangan administratif yang ada.
Sekolah Diminta Memperbaiki Administrasi
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, pihak sekolah tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki permasalahan administrasi serta mengurus kembali izin operasionalnya.
Langkah ini dilakukan agar sekolah dapat kembali beroperasi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu proses penyelesaian administrasi tersebut, Disdik Jabar sempat mengarahkan para siswa untuk sementara waktu melanjutkan pendidikan di sekolah lain yang memiliki izin operasional resmi.
Namun pemerintah memastikan bahwa para siswa tetap dapat kembali ke sekolah tersebut apabila persoalan administrasi telah diselesaikan dan izin operasional baru telah diterbitkan.
Disdik Jabar menegaskan bahwa hak pendidikan siswa tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
Karena itu pemerintah provinsi memastikan para siswa tetap memperoleh akses pendidikan yang layak di sekolah yang memenuhi syarat operasional.
Selain itu, Disdik Jabar juga mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Orang Tua Murid Berharap Pencabutan Izin Ditinjau Kembali
Di sisi lain, para orang tua murid tetap berharap kebijakan pencabutan izin operasional tersebut dapat ditinjau kembali.
Baca Juga: 7 Alasan Hijab Viscose Jadi Tren Lebaran 2026, Adem, Elegan, dan Nyaman Dipakai Seharian
Mereka berharap pemerintah dapat segera menerbitkan kembali izin operasional sekolah sehingga para siswa tidak perlu berpindah sekolah.
Salah satu orang tua siswa dari Kecamatan Cileungsi menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat segera menemukan solusi atas persoalan ini.
"Harapan kami masih sama, izin yang baru bisa segera diterbitkan," kata seorang wali murid.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika sekolah benar-benar berhenti beroperasi.
"Jangan sampai IDN ditutup. Kasihan yang kelas 12, khawatir kelulusannya terhambat," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Tentukan 1 Syawal pada 19 Maret, Lebaran 2026 Menunggu Sidang Isbat, Ini Agendanya
Sekolah Teknologi dengan Banyak Prestasi
SMK IDN Bogor dikenal sebagai sekolah swasta yang berfokus pada pendidikan teknologi.
Selain jenjang SMK, yayasan yang menaunginya juga mengelola pendidikan mulai dari tingkat SMP hingga politeknik.
Lembaga pendidikan ini kerap dikenal karena berbagai prestasi yang diraih oleh para siswanya, termasuk keberhasilan dalam kompetisi internasional.
Salah satu program yang cukup dikenal dari sekolah tersebut adalah kegiatan backpacker ke berbagai negara yang diikuti oleh para siswa sebagai bagian dari pengembangan wawasan global.
Baca Juga: Heboh Jelang Lebaran, Bupati Cilacap Diduga Minta Setoran THR Rp750 Juta dari Instansi Daerah
Permasalahan Inti pada Izin PBG
Permasalahan utama yang melatarbelakangi polemik ini berkaitan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekolah.
Masalah tersebut membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk membatalkan izin pendirian sekolah SMK IDN Boarding School Bogor.
Keputusan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026.
SK Gubernur tersebut kemudian menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa yang khawatir terhadap masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Banten untuk Libur Lebaran 2026, Pantai Indah hingga Kawasan Konservasi
Pertemuan Difasilitasi KPAI
Situasi yang berkembang kemudian dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pertemuan tersebut mempertemukan pihak sekolah, wali murid, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi terbaik bagi para siswa.
Dari hasil pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk menyelamatkan dan memenuhi hak pendidikan para siswa sehingga tidak ada yang dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah tersebut.
Namun terdapat catatan penting yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
Sekolah diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administratif terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka Surat Keputusan Gubernur yang mencabut izin operasional sekolah dapat dicabut kembali.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 di Surabaya? Ini 6 Wisata Sejarah dan Budaya yang Wajib Dikunjungi
Sekolah Siap Memenuhi Syarat Administratif
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Sekolah SMK IDN Bogor Benny Fitriyanto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pemenuhan syarat administratif yang dibutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan agar keberlangsungan pendidikan para siswa tetap terjamin, terutama bagi siswa kelas 12 yang akan segera menyelesaikan pendidikan.
"Insya Allah kita akan segera berproses, syarat administratif akan kita segerakan, kita percepat lakukan percepatan agar siswa kelas 12 kita bisa lulus dengan ijazah IDN," pungkasnya.
Proses Pengurusan PBG Segera Dilakukan
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Energi Sumber Daya Alam (ESDA) di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Dodin Rusmin Nuryadin berharap dokumen PBG yang selama ini dipermasalahkan dapat segera terbit.
Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Dikebut, Mendikdasmen Tinjau Langsung di Pidie Jaya
Ia menyebut pihak sekolah telah berkomitmen untuk segera mengurus dokumen tersebut ke instansi terkait.
"Jadi dari sisi perizinan yang terkendala itu kan PBG tadi sudah disebut ya. Alhamdulillah tadi juga di Bandung ada pertemuan, Pak, dan berkomitmen besok untuk mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor," ucapnya.
Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak tersebut, diharapkan persoalan administratif yang menjadi sumber polemik dapat segera diselesaikan. ***




